-->

Orang-orang yang Harus Mendapatkan Perwalian

http://s-hukum.blogspot.com/


SUDUT HUKUM | Menurut ulama fikih orang-orang yang harus berada di bawah perwalian, yaitu:
1.      anak kecil
2.      Orang gila atau dungu
3.      orang bodoh

Kemudian menurut ibnu Rusyd, yaitu:
1.      anak kecil
2.      orang bodoh (as-safih)
3.      budak (al abd)
4.      muflis (orang yang pailit karena boros)
5.      orang yang sakiT
6.      istri


Sedangkan madzhab Hambali mengemukakan orang yang harus berada di bawah pengampuan/ perwalian adalah mufis, orang sakit, anak-anak, orang gila, dan orang bodoh. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel