Orang-orang yang Harus Mendapatkan Perwalian
Saturday, 19 July 2014
SUDUT HUKUM | Menurut ulama fikih orang-orang yang
harus berada di bawah perwalian, yaitu:
1.
anak kecil
2.
Orang gila atau dungu
3.
orang bodoh
Kemudian menurut
ibnu Rusyd, yaitu:
1.
anak kecil
2.
orang bodoh (as-safih)
3.
budak (al abd)
4.
muflis (orang yang pailit karena
boros)
5.
orang yang sakiT
6.
istri
Sedangkan
madzhab Hambali mengemukakan orang yang harus berada di bawah
pengampuan/ perwalian adalah mufis, orang sakit, anak-anak, orang gila, dan
orang bodoh.