Syarat-syarat Wali Nikah
Friday, 18 July 2014
- Kamal al ahliyah (orang-orang yang benar-benar berhak atas perwalian), yaitu dewasa, berakal, dan merdeka.
- Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali nikah
- Harus laki-laki (menurut 4 madzhab kecuali hanafi)
- Adil, artinya wali itu teguh pendiriannya (istiqomah) dalam menjalankan kewajiban agama, menghindari diri dari berbuat dosa besar (seperti berzina dan meminum khamr) dan tidak terus menerus berbuat dosa kecil.
- Al rusydu, artinya cerdas (menurut Ulama Madzhab Syafi'i dan Hambali),
maksudnya
cermat dalam mempertimbangkan jodoh wanita yang akan dikawinkannya, sehingga calon suami
yang dipilih itu sepadan dengan wanita
tersebut, menurut ulama Madzhab syafi‟i cerdas itu tidak bersikap mubadzir dalam harta. menurut
Madzhab Hanafi dan maliki kecerdasan
dalam
arti tidak bersikap mubadzir terhadap harta tidak menjadi syarat bagi wali nikah. Jadi orang
bodoh pun boleh menjadi wali nikah.