Penghalang Waris
Saturday, 9 August 2014
SUDUT HUKUM | Penghalang mendapat
waris dalam istilah ulama faraidl ialah “suatu kondisi yang
menyebabkan seseorang tidak dapat menerima waris, padahal memiliki cukup sebab
dan cukup pula syarat-syaratnya”.
1.
Hamba Sahaya
3.
Perbedaan Agama
4.
Berlainan Negara
Hal-hal
yang menjadi penghalang waris di antaranya:
1.
Hamba Sahaya
Hamba
sahaya tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya sebab kalau ia
mewarisi berarti harta warisan itu akan diminta oleh majikannya. Padahal
majikan adalah orang lain dari kerabat hamba sahaya yang menerima warisan tersebut.
Para fuqaha juga telah menggariskan bahwa hamba sahaya beserta barang-barang
yang dimilikinya berada di bawah kekuasaan majikannya. Oleh karena itu ia tidak
boleh mewarisi harta peninggalan kerabatnya agar harta warisan itu tidak jatuh
ke tangan majikannya.
Pembunuhan
yang dilakukan ahli waris terhadap al-muwaris menyebabkan tidak dapat
mewarisi harta peninggalan orang yang diwarisinya.
3.
Perbedaan Agama
Yang
dimaksud dengan perbedaan agama adalah perbedaan agama yang menjadi kepercayaan
orang yang mewarisi dengan orang yang diwarisi. Misalnya, agamanya orang yang
mewarisi itu kafir, sedang yang diwarisi beragama Islam , maka orang kafir
tidak boleh mewarisi harta peninggalan orang Islam .
Artinya:
Orang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi
orang muslim. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Perbedaan
agama yang menghalangi saling mewarisi antara si muslim
dengan yang bukan muslim, adalah apabila agama itu diketahui di waktu wafatnya yang meninggalkan
harta waris.
4.
Berlainan Negara
Pengertian
negara adalah suatu wilayah yang di tempati suatu bangsa yang memiliki angkatan
bersenjata sendiri, kepala negara tersendiri, dan memiliki kedaulatan sendiri
dan tidak ada ikatan kekuasaan dengan negara asing. Maka dalam konteks ini,
negara bagian tidak dapat dikatakan sebagai negara yang berdiri sendiri, karena
kekuasaan penuh berada di negara federal.
Adapun
berlainan negara yang menjadi penghalang mewarisi adalah
apabila di antara ahli waris dan muwarrisnya berdomisili di dua negara yang berbeda. Apabila dua
negara sama-sama muslim, menurut para
ulama, tidak menjadi penghalang mewarisi. Negara
yang sama-sama muslim pada hakikatnya adalah satu, meskipun kedaulatan, angkatan bersenjata
dan kepala negaranya sendirisendiri. Negara
hanya semata-mata sebagai wadah perjuangan, yang masing-masing
di antara mereka terikat oleh satu persaudaraan, yaitu ukhuwah Islamiyah