Nishab dan Kadar Mengeluarkan Zakat Uang
Saturday, 9 August 2014
SUDUT HUKUM | Al-Qur’an tidak secara tegas menjelaskan tentang jenis-jenis harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya dan syarat-syarat apa saja yang
harus dipenuhi serta tidak menjelaskan secara gamblang berapa besar
yang harus dizakatkan. Persolan tersebut dijelaskan dalam sunah Nabi melalui
hadis beliau yang berfungsi menjelaskan isi daripada al-Qur’an serta
menafsirkannya, menafsirkan yang bersifat umum, menerangkan yang masih samar,
memperkhusus yang masih terlalu umum, memberi contoh konkrit pelaksanaannya dan
membuat prinsip-prinsip aktual yang bisa diterapkan dalam kehidupan umat.
Di dalam kitab hukum fiqh, harta kekayaan yang wajib dikeluarkan
zakatnya antara lain emas, perak, uang, barang yang diperdagangkan,
hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang, dan barang
temuan. Masing-masing
kelompok harta kekayaan yang wajib dizakati di atas, para ulama berbeda
pendapat mengenai nishab dan haulnya disebabkan karena adanya ketidaksamaan
dalam mengkonversi alat ukur yang dipergunakan pada masa lalu dan sekarang. Hal
ini dapat dilihat dari beberapa keterangan mengenai nishab dan haul dari zakat
berdasarkan peraturan perundangundangan pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998.
- Zakat emas, perak dan uang
Ketiga jenis harta, yaitu emas, perak dan uang zakatnya dikeluarkan
setelah dimiliki secara pasti selama satu tahun qomariyah (haul). Besar nishab
dan jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda. Nisab emas 91,92 gram emas murni,
nishab uang sama dengan nishab emas tersebut. Dan menurut Yusuf al-Qardhawi
nishabnya senilai 85 gram. Sedangkan nishab perak senilai 642 gram perak, dan menurut
Madzhab hanafi nishabnya senilai 700 gram.
- Barang yang diperdagangkan
Nishab barang yang perdagangkan sama dengan nishab emas yaitu
91.92 gram dan menurut Yusuf al-Qardhawi senilai 85 gram emas dan dikeluarkan
tiap akhir tahun.
- Hasil peternakan
Yang wajib dikeluarkan zakatnya merupakan binatang ternak yang
telah dipelihara selama satu tahun di tempat pengembalaan dan tidak dipekerjakan
sebagai tenaga pengangkutan dan sebagainya serta sampai nishabnya.
Untuk kambing 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Setiap
121-200 ekor zakatnya 2 ekor, dan 201-300 zakatnya 3
ekor. Selanjutnya, setiap pertambahan 100 ekor zakatnya tambah 1 ekor. Nishab
sapi adalah 30 ekor, 30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur satu tahun lebih,
40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur dua tahun lebih. Selanjutnya, setiap
penamban 30 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih dan seterusnya.
- Hasil bumi
Pengeluaran zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki,
tapi harus dilakukan setiap kali panen atau menuai. Nishabnya kurang lebih
1.350 kg gabah atau 750 kg beras. Kadar zakatnya 5 % untuk hasil bumi yang
diairi atas usaha penanam sendiri dan 10 % kalau pengairannya tadah hujan tanpa
usaha yang menanam.
- Hasil tambang dan barang temuan
Dalam kitab fiqh, barang tambang dan barang temuan yang
wajib dizakati hanyalah emas dan perak saja.
Nishab barang
tambang sama dengan nishab emas dan perak serta dikeluarkan
setiap kali barang tambang itu selesai diolah. Sedangkan
barang temuan, zakatnya dikeluarkan setiap orang
menemukan barang tersebut. Menurut kesepakatan ulama empat Madzhab, harta
temuan wajib dizakati seperlimanya (20%) dan tidak ada nishabnya.