-->

Syarat Dan Rukun Waris

SUDUT HUKUM | Syarat yang harus dipenuhi dalam waris yaitu: matinya muwarist, hidupnya waris (ahli waris), dan tidak adanya penghalang untuk mewarisi.

1. Matinya Muwarist (orang yang mewariskan hartanya).

fiqh

Matinya muwarist (pewaris) mutlak harus dipenuhi. Seorang baru disebut muwaris jika dia telah meninggal dunia. Jika seseorang memberikan harta kepada ahli warisnya ketika dia masih hidup, maka itu bukan disebut waris.

Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan ke dalam tiga macam yaitu mati hakiki, mati hukmi, dan mati taqdiri:

a. Mati hakiki (sejati)

Mati hakiki adalah kematian seseorang yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian. Dan dapat disaksikan panca indra.

b. Mati hukmi

Mati hukmi adalah kematian seseorang yang secara yuridis ditetapkan melalui keputusan hakim, misalnya seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui dimana dan bagaimana keadaannya, melalui keputusan hakim orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, sebagai suatu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

c. Mati Taqdiri

Mati Taqdiri adalah anggapan atau perkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya seseorang yang diketahui ikut berperang atau secara lahiriyah diduga dapat mengancam keselamatan dirinya, setelah beberapa tahun, ternyata tidak diketahui kabar beritanya dan patut diduga secara kuat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggal dunia.


2. Hidupnya waris (ahli waris)

Adanya ahli waris yang masih hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia. Maksudnya, hak kepemilikan dari pewaris harus dipindahkan kepada ahli waris yang secara syari‟at benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi. Hidupnya ahli waris mutlak harus dipenuhi. Seorang ahli waris hanya akan mewaris jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.


3. Tidak adanya penghalang untuk mewarisi.

Para ahli waris baru dapat mewarisi harta peninggalan pewaris jika tidak ada penghalang baginya.
            1. Al-Muwarist
Muwarist (pewaris) yaitu orang yang meninggalkan harta warisan atau orang yang mewariskan hartanya.
            2. Al-Warist atau ahli waris
Ahli waris adalah orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, atau karena akibat memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya, pada saat al- Muwaris meninggal, ahli waris benar-benar dalam keadaan hidup.

Termasuk dalam pengertian ini adalah bayi yang masih berada dalam kandungan, meskipun masih berupa janin, apabila dapat dipastikan hidup melalui gerakan (kontraksi) atau cara lainnya, maka bagi janin tersebut berhak mendapatkan warisan.
Dalam KHI disebutkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.


Menurut jumhur Ulama, ahli waris dari kalangan laki-laki ada sepuluh, yaitu:
a. Anak laki-laki
b. Bapak
c. Suami
d. Kakek Shahih (Bapaknya bapak)
e. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
f. Saudara laki-laki
g. Anak Laki-laki Saudara laki-laki, kecuali dari saudara seibu
h. Paman
i. Anak laki-laki paman
j. Orang laki-laki yang memerdekakan budak (mu’tiq)
Sedangkan ahli waris dari kalangan perempuan ada tujuh, yaitu:22
a. Anak Perempuan
b. Ibu
c. Isteri
d. Nenek
e. Cucu Perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah
f. Saudara perempuan
g. Orang perempuan yang memerdekakan budak (mu’tiqah).


Secara umum, ahli waris yang disepakati ulama ada tujuh belas (laki-laki sepuluh dan perempuan tujuh), tetapi ketika diperinci ahli waris tersebut ada dua puluh lima, ahli waris laki-laki ada lima belas, yaitu:

a. Anak Laki-laki
b. Bapak
c. Suami
d. Kakek Shahih (Bapaknya bapak)
e. Cucu laki-laki pancar laki-laki dan seterusnya ke bawah
f. Saudara laki-laki sekandung
g. Saudara laki-laki sebapak
h. Saudara laki-laki seibu
i. Anak Laki-laki Saudara laki-laki sekandung
j. Anak Laki-laki Saudara laki-laki sebapak
k. Paman Sekandung
l. Paman sebapak
m. Anak laki-laki paman sekandung
n. Anak laki-laki paman sebapak
o. Orang laki-laki yang memerdekakan budak (mu’tiq).
Sedangkan ahli waris Perempuan ada tujuh, dan ketika diperinci
ada sepuluh, yaitu:
a. Anak perempuan
b. Ibu
c. Isteri
d. Cucu perempuan pancar Laki-laki
e. Nenek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas
f. Nenek dari ibu dan seterusnya ke atas
g. Saudara perempuan sekandung
h. Saudara perempuan sebapak
i. Saudara perempuan seibu
j. Orang perempuan yang memerdekakan budak (mu’tiqah).24


3. Al-Maurust atau al-Mirast

Yaitu harta peninggalan Al-Muwarist setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.

KHI mendefinisikan harta peninggalan sebagai harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenasah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel