HUKUM DAN PELAKSANAANYA
Saturday, 20 September 2014
SUDUT
HUKUM | Didalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai
kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun
kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok
atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun
dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan
selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah
dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau
terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan
manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau
pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap
penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap
istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya,
bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.
Maka
oleh karena itu kepentingan –kepentingan manusia baik sebagai individu maupun
kelompok tersebut haruslah dilindungi terhadap bahaya-bahaya yang
mengancam.
Dan
untuk dapat melindungi kepentingan manusia itu perlu adanya ketentuan-ketentuan
atau peraturan-peraturan hidup tentang bagaimana seharusnya manusia itu
berbuat, yang kita sebut kaidah atau norma. Jadi kaidah atau norma tidak lain
adalah peraturan hidup yang merupakan pedoman yang bersifat mentertibkan atau
mengatur.
Akan
tetapi kaidah ini tidak sekedar hanya mentertibkan atau mengatur saja, tetapi
diserti juga akibat atau ancaman yang bersifat memaksa apabila norma atau
peraturan hidup itu dilanggar, yang lazim disebut sangsi.
Jadi
siapa yang melanggar kaidah atau norma ia terkena sangsinya. Siapa yang mencuri dihukum. Kalau A mencuri maka ia harus dihukum. Siapa
yang berhutang harus melunasinya. Kalau X berhutang dan kemudian ia tidak
melunasi hutangnya maka ia wajib(dihukum) melunasi hutangnya.
Norma
atau peraturan hidup dengan sangsi yang bersifat memaksa inilah yang disebut
hukum. hukum dapat berwujud peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi hukum pada hakekatnya adalah perlindungan kepentingan daripada
manusia. Fungsinya adalah untuk mentertibkan atau mengatur dan tidak selamanya
identik atau jumbu dengan keadilan. Bahwa kita harus mengendarai kendaraan kita
disebelah kiri jalan itu merupakan peraturan hukum, dan hal itu tidak berarti
bahwa tidak adil untuk berjalan disebelah kanan jalan. Ketentuan itu hanyalah
sekedar mentertibkan atau mengatur saja.
Hukum
merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus berbuat. Dalam kita hendak
berbuat kita harus berpedoman kepada hukum. Jadi hukum itu adanya untuk
kepentingan manusia dan bukan sebaliknya adanya kehidupan manusia itu untuk
kepentingan hukum.
Manusia
adalah makluk yang hidup, yang bergerak, yang dinamis, maka oleh karena itu
hukum harus pula mengikuti perubahan kehidupan manusia bukan sebagai makluk
perseorangan melainkan sebagai masyarakat, kalau hukum sungguh-sungguh hendak
berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Kalau kebalikannya yang
terjadi, yaitu masyarakatnya perubah hukumnya tetap statis tetapi tetap
mempunyai kekuatan berlaku, maka manusia menjadi budaknya hukum.
Tidak
jarang terjadi bahwa hukum ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, tetapi
masih tetap berlaku. Dalam hal itu hukum masih tetap berlaku tetapi telah
ketinggalan itu haruslah ditafsirkan dengan menyesuaikan dengan keadaan
masyarakat. Dalam hal ini tidak boleh kita semata-mata hanya mengikat diri
dengan bunyi dari pada kata-kata dari peraturan hukum itu, tetapi peraturan
hukum itu haruslah ditafsirkan menurut maksud atau tujuannya dan disesuaikan
dengan keadaan. Pada kesempatan ini memang seringterjadi
penyelewengan-penyelewengan dengan menyalahgunakan penafsiran, yaitu
menafsirkan peraturan hukum sedemikian dengan tujuan menguntungan perseorangan
atau golongan. Pelaksanaan hukum oleh orang yang tidak berwenang, yang berarti
melampaui batas wewenangnya, merupakan penyelewengan juga.
Hukum
sebagai pedoman bagaimana kita seharusnya berbuat harus dilaksanakan dan
ditaati kalau kita menginginkan kepentingan-kepentingan kita terlindungi
terhadap ancaman-ancaman bahaya yang ada, baik kepentingan-kepentingan yang
bersifat perseorangan maupun yang bersifat kelompok. Sebagai warga Negara kita
diberi berbagai hak antara lain hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintah, hak mengeluarkan pendapat, beragama dsb. Tetapi sebaliknya
disamping adanya hak juga ada kewajiban, yang tidak hanya dibebankan kepada
golongan tertentu saja, tetapi kepada semua warga Negara, yaitu untuk mentaati
dan menjalankan atau melaksanakan peraturan hukum.
Setiap
hari setiap orang melaksanakan hukum, baik ia ada di kota besar atau pelosok.
Bahkan seringkali tanpa kita sadari kita melaksanakan hukum. Kalau kita membeli
rokok, naik becak, membeli tiket kereta api, melakukan hutang piutang,
memeriksakan kesehatan kita kedokter, maka kita melakukan perbuatan hukum, yang
berarti melaksanakan hukum juga. Demikian pula seorang polisi melaksanakan
hukum apabila ia mengatur lalu lintas, menghentikan kendaraan, menangkap atau
menahan seseorang yang dicurigai.
Hukum
tidak hanya sekedar harus dilaksanakan saja, tetapi juga harus ditaati,
ditegakkan atau dipertahankan berlakunya, terutama apabila terjadi perlanggaran
hukum.
Seperti
yang telah kita ketahui, maka hukum adalah merupakan perlindungan kepentingan
dari pada manusia. Akan tetapi suatu masyarakat itu tidak hanya terdiri dari
satu dua manusia saja, tetapi ribuan bahkan jutaan. Dan masing-masing manusia
mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Maka tidak mustahil bahwa
kepentingan-kepentingan itu saling berhadapan, saling bergeseran dan saling
bertentangan. Kalau sampai terjadi pertentangan atau pergeseran kepentingan
maka salah satu pihak merasa tidak terlindungi kepentingannya dan merasa
dirugikan sehingga minta perlindungan. Kepentingan orang yang meminjamkan uang
kepada orang lain ialah dikembalikannya uang itu pada suatu ketika. Kala yang
meminjam uang tidak mengembalikan uang pada waktu yang telah ditentukan atau
tidak mau mengembalikan, maka yang meminjamkan uang dirugikan dan
berkepentingan bahwa uangnya dikembalikan. Kalau seseorang kecurian barang
miliknya, maka ia berkepentingan bahwa barangnya itu kembali kepadanya. Kalau
pembeli tidak mau membayar maka penjual dirugikan : ia berkepentingan kalau
harga barang dibayarkan kepadanya.
Pada
contoh-contoh seperti yang disebutkan diatas maka kepentingan orang terserang,
yang berate perlindungan kepentingan manusia atau hukum dilanggar.
Kalau
terjadi pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan, harus dipertahankan
berlakunya, harus tetap dilaksanakan. Kalau terjadi pelanggaran hukum maka
timbullah ketidak seimbangan kepentingan yang perlu dipulihkan kembali.
Kalau
pelaksanaan hukum dalam hal tidak ada pelanggaran hukum atau sengketa dilakukan
oleh setiap orang dan tidak merupakan monopoli pejabat-pejabat tertentu, maka
pelaksanaan hukum dalam hal ada pelanggaran hukum atau sengketa adalah wewenang
hakim atau pengadilan.
Bukan
wewenag setiap orang untuk mengadakan pengusutan, penangkapan, penahanan dsb.
Bukan pula wewenang setiap orang memeriksa, mengadili, member hak, hukum atau
hukumannya.
Dalam
kita menegakkan hukum kita tidak boleh bertindak menurut kehendak kita sendiri,
agar kepentingan kita terlindungi. Kita tidak boleh menghakimi sendiri atau
melakukan aksi sepihak, dengan misalnya memukuli pencuri yang telah kita
tangkap dan ternyata mencuri barang milik kita, atau menahan orang tidak mau
melunasi hutangnya kepada kita.
Penyelesaian
dengan jalan damai, tidak dengan kekerasan selalu dimungkinkan dan tidak
bertentangan dengan hukum. Hakimlah yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum
dalam hal ada pelanggaran hukum. Hakimlah yang wenang untuk memeriksa serta
menentukan hak, hukum atau hukumannya didalam putusan yang bersifat mengikat.
Kalau
ada pelanggaran hukum, kalau seseorang merasa dirugikan karena kepentingan
terserang, kalau timbul suatu sengketa dan tidak dapat diselesaikan dengan
damai, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan tuntutan hak kepada
pengadilan. Pihak yang dirugikan memohon kepada pengadilan agar kepentingan
dilindungi(ia mohon keadilan).
Dalam
hal hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara tau sengketa, maka ia
mempertahankan atau menegakkan hukum yang telah dilanggar(ia melaksanakan hukum
juga). Pelaksanaan hukum oleh hakim bukan hanya semata-mata berarti penciptakan
hukum baru. Hakim seperti halnya pembentuk undang-undang (DPR) adalah pembentuk
hukum. Sehingga dalam pembangunan hukum Indonesia hakim dan pembentuk
undang-undang mempunyai peranan yang tidak kecil.
Apa
yang diputus oleh hakim dianggap benar dan yang bersangkutan, yaitu terhukum
atau para pihak terikat untuk mentaatinya. Meskipun putusan pengadilan itu
dianggap benar sendiri, maka pihak yang dikalahkan atau dihukum akan
berpendapat bahwa putusannya itu tidak tepat atau tidak adil.
Apabila
setiap orang mau melaksanakan atau mentaati hukum kiranya akan berkuranglah
tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan.