Perbandingan Hukum
Saturday, 20 September 2014
Definisi perbandinganhukum
SUDUT HUKUM | Apakah yang dimaksudkan dengan perbandingan hukum (rechtsvegelijking, Rechtsvergeleichung)?
Dari istilah “perbandingan hukum” (bukan “hukum perbandingan”) itu sendiri
telah jelas kiranya bahwa perbandingan hukum bukanlah hukum seperti hukum
perdata., hukum pidana, hukum tata negara dan sebagainya, melainkan merupakan
kegiatan memperbaindingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang
lain.
Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan di sini ialah mencari dan mensinyalir
perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan
meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di
dalam praktek serta faktor-faktor non-hukum yang mana saja yang
mempengaruhinya. Penjelasannya hanya dapat diketahui dalam sejarah hukumnya,
sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum
(van Apeldoorn, 1954: 330).
Jadi memperbandingkan hukum bukanlah sekedar mengumpulkan peraturan
perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.
Perhatian akan perbandingan hukum ditujukan kepada pertanyaan sampai berapa
jauh peraturan perundang-undangan stau kaedah tidak tertulis itu dilaksanakan
di dalam masyarakat. Untuk itu dicarilah perbedaan dan kesamaan.
Dari perbandingan hukum ini dapat diketahui bahwa di samping benyaknya
perbedaan juga ada kesamaannya.
Kita lihat adanya kesamaan atau kemiripan hukum dari pelbagai bangsa yang
sernyata mempunyai asal-usul yang sama, di samping adanya perbedaan
“Ilmu” perbandingan hukum mengajarkan kita bahwa kesamaan arah antara hukum dan
perkembangan hukum pelbagai bangsa disebabkan karena mempunyai asal-usul yang
sama. Sebaliknya ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa yang karena keturunan
erat hubungannya satu sama lain dalam perkembangannya -sekalipun asalnya sama-
sering arahnya berbeda.
Tugas perbandingan hukum meneliti faktor-faktor apakah yang menyebabkan
deferensiasi ini. Sampai berapa jauh iklim, perang, revolusi, pengaruh dari
tokoh-tokoh tertentu, keadaan ekonomi, pandangan agama dan sebainaya berperan
(van Apeldoorn, 1954: 330).
Kesamaan hukum antara pelbagai negara pada umumnya disebabkan karena pertukaran
budaya. Pertukaran atau penerimaan itu dapat terjadi seluruhnya seperti
resepsi, tetapi juga hanya untuk sebagian. Dapat disebutkan beberapa contoh:
resepsi kodifikasi hukum perdata Swis oleh Turki. Pada tahun 1898 Jepang memberlakukan
kitab undang-undang perdata dan dagang yang sebagian besar didasarkan pada
kitab undang-undang hukum Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Jepang dari 1890 sampai 1928 merupakan terjemahan Zivilprozeszordning Jerman.
Code Civil Prancis mempunyai pengaruh yang sangat besar di seluruh dunia.
Di samping adanya resepsi dikenal juga adanya infiltrasi pikiran-pikiran
tentang hukum asing, peraturan-peraturan, lembaga-lembaga hukum yang sangat
mempengaruhi sistem hukum suatu negara.
Tetapi ada juga kesamaan hukum, lembaga-lembaga hukum, perkembangan hukum di
pelbagai negara yang tidak disebabkan oleh pertukaran budaya, seperti
perkembangan tentang hak milik, yaitu bahwa secara historis hak milik atas
benda bergerak ada lebih dulu dari pada hak milik atas benda tetap.
A. Teoretis
1. Mengumpulkan
pengetahuan baru
2. Peranan edukatif.
2. Peranan edukatif.
a. fungsi membebaskan dari chauvinisme hokum.
b. fungsi inspiratif memperoleh gambaran yang lebih baik tentang sistem hukum
sendiri, karena dengan memperbandingkan kita melihat masalah-masalah tertentu
untuk menyempurnakan pemecahan tertentu di dalam hukum sendiri.
3. merupakan alat bantu bagi disiplin-disiplin lain terutama bagi sosiologi
hukum, antropoligi
4. merupakan instrumen untuk menentukan perkembangan hokum
5. perkembangan asas-asas umum hokum
6. untuk meningkatkan saling pengertian di antara bangsa-bangsa
7. membantu dalam pembagian sistem hukum dalam kelompok-kelompok
8. sumbangan bagi doktrin
B. Praktis
1. untuk kepentingan pembentukan undang-undang
a. membantu dalam membentuk undang-undang baru
b. persiapan dalam menyusun undang-undang yang uniform
c. penelitian pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing
2. untuk kepentingan peradilan; mempunyai pengaruh terhadap peradilan pada
umumnya
3. penting dalam perjanjian internasional
4. penting untuk terjemahan yuridis
Sasaran perbandingan hukum
Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di
negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata
dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum
di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas
dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan
pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang)
hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).
Uraian tentang sistem hukum asing semata-mata bukanlah merupakan perbandinganhukum, meskipun dalam menguraikan itu pada hakekatnya kita tidak dapat lepas
dari pengaruh pandangan tentang hukum sendiri. Rhein stein membedakan antara
uraian tentant system hokum asing yang disebutnya “Auslandsrechtskunde” dengan
“Rechtsvergleichung”. Dikatakannya bahwa Auslandsrechtskunde harus dikuasai
kalau kita hendak mengadakan perbandingan hukum, karena kita baru dapat
memperbandingkan hukum asing dengan hukum sendiri kalau menguasai juga hukum
asing itu. Dalam pandangan Rheinstein ini maka Auslandsrechrtskunde ini harus
dikuasai lebih dulu sebelum kita mulai dengan perbandingan hukum (Rene de
Groot, 1986: 10).
Lebih konkritnya dalam memperbandingkan hukum yang diteliti adalah hukum yang
hidup (the law in action), jadi bukan semata-mata hanya hukum yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan atau yang diuraikan dalam buku-buku saja (the law
in the books), tetapi juga penafsiran undang-undang atau penemuan hukum dalam
peradilan dan dalam kepustakaan.
Jadi yang diperbandingkan adalah hukum sebagaimana nyata-nyata berfungsi di
dalam masyarakat di tempat tertentu. Di sini perlu diteliti fungsi pemecahan
yuridis dalam prakteknya serta adanya pengaruh faktor-faktor asing. Sara
pendekatan hukum semacam ini dengan mempelajari hukum yang hidup, yang nyata-nyata
berlaku disebut “functional approach”, suatu pendekatan hukum dengan
memperhatikan berlakunya hukum secara fungsional.
Dalam memperbandingkan hukum dikenal dua cara, yaitu memperbandingkan secara
makro dan secara mikro. Perbandingan secara makro adalah suatu cara
memperbandingkan masalah-masalah hukum pada umumnya. Perbandingan secara mikro
adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum tertentu. Tidak ada
batasan tajam antara perbandingan secara makro dan mikro.
Hukum yang telah diketahui yang akan diperbandingkan disebut “comparatum”,
sedangkan hukum yang akan diperbandingkan dengan yang telah diketahui disebut
“comparandum”. Setalah diketahui dua hukum itu perlu ditetapkan apa yang akan
diperbandingakan itu, misalnya mengenai perjanjian, perkawinan dan sebagainya.
Ini disebut “tertium comparatum”.
Sejarah perbandingan hukum
Perbandingan hukum mempunyai sejarahnya sendiri. Kapankah dimulai dilakukan
kegiatan memperbandingkan hukum?
Sudah sejak Plato (430-470 SM) dilakukan kegiatan memperbandingkan hkum. Dalam
karyanya Politeia (Negara) Plato memperbandingkan beberapa bentuk negara.
Kemudian Aristoteles (384-322 SM) dalam Politiknya memperbandingkan
peraturan-peraturan dari pelbagai negara.
Theoprastos (372-287 SM) memperbandingkan hukum yang berkaitan dengan jual beli
di pelbagai negara.
Dalam Collatio (Mosaicarium et Romanium Legum Collatio), suatu karya yang
penulisnya tidak dikenal, diperbandingkan antar undang-undang Mozes (Pelateuch)
dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari h:ukum Romawi (Rene de Groot, 1988:
24).
Studi perbandingan antara organisasi negara dari Inggris dengan Perancis
dilakukan oleh Fortescue kira-kira pada tahun 1930.
Montesquie (1687-1755) dalam L’esprit de lois (1748) memperbandingkan oganisasi
negara dari Inggris dan Perancis.
Leibniz (1646-1716) menulis suatu uraian tentang semua sistem hukum seluruh
dunia. Ia yakin dengan cara itu dapat menemukan dasar semua hukum.
Jadi sudah sejak lama dikenal kegiatan memperbandingkan hukum. Dapatlah
dikatakan bahwa kegiatan memperbandingkan hukum di waktu yang lampau terbatas
pada hukum publik. Perbandingan hukum perdata di waku yang lampau jarang
dilakukan.
Sebagai tahun kelahiran perbandingan hukum disebut-sebut tahun 1828 di Jerman
dengan dikeluarkannya majalah Kritische Zeitschrift fur Rechtswissenschaft und
Gesetzgebung des Auslandes.
Sebagai lahirnya perbandingan hukum modern adalah 1869, karena pada waktu itu
di Perancis didirikan Societe de legislation compare, sedangkan di Inggris Sir
Henry Summer Maine diangkat sebagai guru besar pertama dalam “historical” dan
“comparative jurisprudence”h pada Universitas Oxford. Tidak boleh dilupakan
bahwa pada tahun itu pula di Belgia diterbitkan majalah Reveu de droit
international et de droit compare.
Lahirnya kodifikasi menyebabkan lahirnya legisme. Pada waktu itu undang-undang
ditafsirkan secara harfiah, sehingga tidak ada kesempatan memperbandingkan
pemecahan masalah hukum dengan luar negeri. Pada permulaan abad ke 19 itu
majalah-majalah pada umumnya memusatkan perhatiannya kepada perundang-undangan
luar negeri dan bukan kepada pemecahan masalah hukumnya, sehingga hanya
merupakan perbandingan perundang-undangan dan bukan perbandingan hukum atau
peradilan. Haruslah disadari bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri
sendiri lepas dari undang-undang lainnya. Suatu undang-undang harus dilihat
dalam sistem hukum negara yang bersangkutan. Arti pentingnya suatu
undang-undang atau peraturan perundang-undangan justru terletak dalam sistem
hukum itu. Undang-undang memang merupakan salah satu (bukan satu satunya)
perwujudan hukum dan pelaksanaan undang-undang melalui peradilan itupun adalah
hukum.
Pada tahun 1900 di Paris diadalan Kongres Dunia pertama yang memikirkan tentang
metode dan tujuan perbandingan hukum. Diputuskan bahwa perbandingan hukum harus
dipusatkan pada hukum yang nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak
semata-mata pada bunyi undang-undang saja. Diharapkan dengan perbandingan hukum
kita menuju pada unifikasi hukum: suatu “droit mondial” (hukum dunia). Tetapi
dengan terjadindya perang dunia maka impian akan unifikasi hukum itu menjadi
kabur, Sebaliknya menunjukkan kelemahan.
DAFTAR PUSTAKA
David, René-, dan John E,Brierly, Major legal systems in the world today,
Stevens & Sons, London 1981
Djaja S. Meliala, Hukum di Amerika Serikat, suatu studi perbandingan, Penerbit
Tarsito, Bandung, 1977
Entah, Alloysius R-, Hukum perdata (Suatu studi perbandingan ringkas), Liberty
Yogyakarta 1989
Gutteridge, H.C.- Comparative law, 1949
Jenny Barmawi, Perbandinan hukum Belanda dalam hukum kontinental dan hukum
Inggris Amerika, penelitian
René de Groot, Gerard-, Doeleinden en techniek der rechtsvergelijking,
Rijksuniversiteit Limburg, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Maastricht, 1986
Sauveplanne, J.G.-, Methoden van privaatrechtelijke rechtsvergelijkingen, 1975
---- , Rechtsstelsels in vogelvlucht, Kluwer, Deventer, 1981
Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989
Subekti, R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988
Sunarjati Hartono, Kapita selekta perbandingan hukum, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung 1988
Tahir Tungadi, Apakah pentingnya mempelajari perbandingan hukum, dalam Lima
Puluh Tahun Pendidikan Hukum di Indonesia, 1974
Van Apeldoorn, L.J.-, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht,
W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle, 1954
Van Dijk, F.-, et al. Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van het
Nederlandse recht, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle, 1985
Oleh :Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.