-->

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

  1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum dan dibuat secara sistematis sesuai dengan jenis dan hierarki yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, proses pembentukan undang-undang yang baik, harus diatur secara komprehensif baik mengenai proses perencanaan, penyiapan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.
  2. Sering dijumpai banyak undang-undang yang kurang efektif setelah undang-undang tersebut diundangkan, bahkan banyak sekali undang-undang yang baru di sahkan menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat sampai adanya keinginan dibatalkannya undang-undang tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan kaidah hukum, sehingga dalam menyusun undang-undang diperlukan langkah-langkah:
    a. perencanaan yang matang dalam merumuskan suatu undang-undang;
    b. harus melalui prosedur untuk mengantisipasi terjadinya cacat hukum terhadap undang-undang tersebut;
    c. diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan suatu undang-undang;
    d. konsentrasi yang penuh terhadap bidang yang akan diatur.
  3. Dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang yang harus diperhatikan diantaranya :
    a. Mengapa membentuk undang-undang ?.
    b. Untuk apa undang-undang dibentuk? ( harus ada maksud dan tujuan).
    c. Bagaimana jika undang-undang itu berlaku? (terhadap anggaran, ahlinya dan lain-lain).
  4. Secara teknis seorang perancang dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang juga harus memperhatikan masalah kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana sebelum perubahan UUD kewenangan pembentuk peraturan perundang-undanagan ada di pemerintah tetapi setelah perubahan UUD pembentukan undang-undang ada di DPR, Poinnya bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan membuat undang-undang tetapi disisi lain ada undang-undang yang menyatakan adanya persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR sehingga hal ini tidak ada pemisahan yang jelas dan benar antara DPR dan Pemerintah dalam hal kewenangan pembentukan undang-undang.
  5. Kenyataan yang terjadi bahwa inisiatif pemerintah lebih banyak dilakukan dari pada DPR dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hal ini disebabkan karena yang mengetahui betul kebutuhan undang-undang adalah pemerintah, sedangkan DPR dalam rangka meningkatkan fungsinya, sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan, DPR membentuk Badan Legeslatif (baleg) yang fungsinya menyusun RUU secara prioritas (prolegnas).
  6. Dengan demikian bahwa DPR dan Pemerintah dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri melainkan harus saling koordinasi yang baik. DPR akan lebih baik dalam menyusun prolegnas berkordinasi dengan biro-biro hukum dipemerintahan begitu pula sebaliknya jika pemerintah menyusun RUU juga harus dijelaskan lebih rinci dan kongkret maksud dan tujuannya dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang, hal ini dimaksud agar tidak terjadi simpang siur dalam rumusan tersebut sehingga akan lebih akurat dalam rangka pembehasan antara pemerintah dan DPR.
  7. Dalam rangka mendesain suatu undang-undang seorang perancang harus memegang kunci dasar pokok yang tidak boleh dilupakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diantaranya :
    a. sebutan berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa
    b.  persetujuan bersama pemerintah dan DPR
    c.  pengesahan
    d.  Pengundangan
  8. Dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang akan lebih baik jika diawali dengan naskah akademis, yang fungsinya antara lain :
    a. sebagai dasar yang kuat untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
    b. sebagai bahan untuk menjelaskan pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR dalam pemandangan umum;
    c. selain sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undagan juga bisa sebagai dasar dalam menyusun perjanjian, pembentukan provinsi, pembentukan pengadilan dan lain-lain yang berkaitan dengan peraturan.
  9. Sehingga naskah akademis ini sangat penting untuk dipublikasikan kemasyarakat luas, keuntungan apabila naskah akademis tersebut di publikasikan, diantaranya:
    a. jika ada yang keberatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut bisa tidak dilanjutkan;
    b. sebagai pendorong pembentukan peraturan perundang-undangan;
    c. dasar yang kuat untuk diketahui masyarakat luas alasan pembentukan peraturan perundang-undangan;
    d. akan memaksimalkan dalam penyusunan Naskah Akademis ke depan.
  10. Dalam rangka pembulatan konsep suatu rancangan undang-undang pengharmonisasian dilakukan akan lebih baik ketika dalam penyusunan naskah akademis hal ini dimaksud untuk menguatkan maksud dan tujuan dibentuknya suatu undang-undang, namun dalam prakteknya hal ini sulit dilakukan sehingga naskah akademis tersebut tidak terpakai disebabkan beberapa hal diantaranya:
    a. tidak efektifnya dalam pengharmonisasian ( terjadi ego sektoral),
    b. pengharmonsasian tersebut tidak efektif/berantakan tidak ada titik temu dengan pihak yang terkait/berkepentingan, sehingga tidak ada pembulatan konsep.
  11. Undang-undang payung.
    Bahwa dulu ada undang-undang pokok dan undang-undang tidak pokok, undang-undang ini bermaksud mengayomi undang-undang dibawahnya termasuk undang-undang acara.
  12. Vidisikasi.
    Undang-undang yang mengatur secara umum untuk semua undang-undang yang berlaku, untuk menguji undang-undang tersebut cukup waktu yang lama sehingga diperlukan kerjasama dengan bidang keilmuan tidak hanya bidang hukum saja.
  13. Fungsi di undangkannya peraturan perundang-undangan adalah agar mendapatkan kekuatan hukum mengikat serta diketahui oleh masyarakat luas sehingga setiap orang dapat mengetahui.
    Namun dalam pengundangan hanya ditulis “agar setiap orang mengetahui untuk mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat” hal ini tidak dijelaskan secara jelas.
    Dengan demikian bahwa pentingya diundangkannya suatu undang-undang untuk di ketahui oleh masyarakat luas maka pengundangan tersebut termasuk bagian dari sosialisasi.
  14. Mahkamah Konstitusi.
    Perbedaan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan Mahkamah Agung menguji undang-undang yang lebih tinggi.
    Mahkamah Konstitusi menguji:
    a. Bagaimana jika undang-undang tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum.
    b. Bagaimana jika undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang  Dasar 1945.
    Mahkamah Agung menguji :
    a.  Bagaimana jika terjadi pelanggaran pemerintah yang melanggar hukum.
    b. Apakah itu perbuatan hukum atau bukan.
  15. Keputusan pemerintah administrasi yang bukan termasuk undang-undang tetapi mempunyai kekuatan hukum mengikat (apakah hal ini ada forum untuk pengujiannya)
    Mengenai pengujian undang-undang yang lebih tinggi sedangkan dalam pemerintahan kita ada asas pengujian hukum yang lebih baik.
  16. Perbedaan amar putusan MK dengan amar putusan MA, MK amar putusannya ( tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) sedangkan MA amar putusannya ( tidak sah demi hukum)
  17. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada intinya bagaimana suatu cara membuat suatu aturan yang baik agar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga dalam pembentukan suatu undang-undang di perlukan suatu ketelitian, keseriusan, kehati-hatian serta kerjasama yang baik, sehingga tercipta suatu sistem yang baik pula.
     Didalam pembentukan peraturan perundang-undangan sistem akan runtuh jika:
    a. terlalu bebas di dalam masyarakat
    b. banyak buruk sangka dalam masyarakat
    c. selalu tidak ditangani oleh bidangnya.
oleh: *Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,MCL.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel