Tes DNA Gantikan Empat Saksi Zina
Friday, 26 September 2014
SUDUT HUKUM | Sekretaris Komisi G DPRA, Mohariadi Syafari SAg mengungkapkan bahwa usulan perlunya tes deoxyribonucleic acid (DNA) dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat yang kini dibahas DPRA, diusulkan oleh kaum perempuan Aceh.
Menurutnya kepada Serambi, Kamis (25/9) kemarin, jika ada perempuan yang mengaku hamil akibat berzina, sedangkan laki-lakinya tak mengakui janin itu hasil dari zina, maka untuk menggantikan empat orang saksi--sebagaimana konsep pembuktian zina dalam Islam--yang harus dihadirkan dalam persidangan, bisa diganti dengan tes DNA.
Tujuan tes ini, kata Mohariadi, adalah untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak yang pada waktu berzina tidak dilihat orang. Tes DNA itu, kata Moharuddin, juga berguna bagi si anak yang akan lahir, sehingga status bapaknya menjadi jelas.
Tes yang sama juga bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan, jika si wanitanya hamil, sedangkan jumlah prianya lebih dari satu. Bibit atau sperma pria mana yang menyatu dengan indung telur korban perkosaan itu sehingga membentuk janin, akan diketahui lewat tes DNA.(her)