Diyat dan Kafarat
Friday, 14 November 2014
SUDUT HUKUM | Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa adalah denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Menurut istilah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak pelaku pembunuhan/kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
B. Sebab- sebab Diyat
- Pembunuhan yang disengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh.
- Pembunuhan seperti sengaja ( qatlu syibil amdi ).
- Pembunuhan tersalah ( qatlu khatha’ ).
- Qishash sulit dilaksanakan.
C. Macam- macam Diyat
1. Diyat Mughallazhah ( Benda Berat )
Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadzah dan 40 ekor khilfah. Diyat Mughalladzah ini diwajaibkan kepada:
- Pembunuhan sengaja tapi dimaafkan oleh korban keluarga. Pembayaran diyat ini sebagai ganti qishash dan pembayaranya secara tunai.
- Pembunuhan seperti sengaja, tetapi pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun.
- Pembunuhan ditanah haram pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim.
2. Diyat Mukhofafah ( Diyat Ringan )
Denda yang sifatnya ringan, yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun, ibnu labun dan 20 ekor binta mukhad. Diyat mukhafafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur 3 tahun tiap tahun sepertiganya. Diyat mukhafafah diwajibkan kepada:
- Pemnunuhan tersalah ( qatlu khatha’)
- Pembunuhan selain ditanah haram ( Makkah ) bukan bulan haram 9 Muharam, Dzulhijah dan rajab) dan bukan muhrim.
- Orang yang sengaja memotong/ membuat cacat/ melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban.
Keterangan:
Hiqqah : unta betina usia 3 - 4 tahun.
Jadzah : unta betina usia 4 – 5 tahun
Khilfah : unta betina bunting
Binta Labun : unta betina usia lebih dari 2 tahun
Ibnu Labun : unta jantan usia lebih dari 2 tahun
Binta Mukhod : unta betina usia 2 tahun
D. Pengertian Kafarat
Secara bahasa adalah tertutup/ terselubung. Dengan kata lain kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.
Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang Allah.
E. Macam-macam Kifarat
- Kifarat karena pembunuhan, Pembunuh selain dihukum qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. QS An Nisa:92.
- Kifarat karena melanggar sumpah, Kifaratnya memberi makan sepuluh orang miskin atau member pakaian, kemerdekaan seorang budak atau puasa tiga hari. QS. Al Maidah: 89.
- Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram Kifaratnya mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa. QS Al Maidah: 85.
- Kifarat karena Dzihar, Kifaratnya memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan bertutut-turut atau yang tidak bisa member makanan 60 orang miskin. QS Al Maidah; 3-4
- Kifarat melakukan hubungan badan suami isteri di bulan Ramadhan Kifaratnya sama dengan dzihar.
- Kifarat Ila’, Suami berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifarahnya sama dengan kifarat melanggar sumpah.
F. Hikmah Diyat dan Hikmah Kafarat
Hikmah Diyat
- Sifat pemaaf kepada orang lain karena suatu hal yang telah terjadi.
- Manusia akan berhati-hati dalam bertindak bahkan takut untuk melakukan kejahatan.
- Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa raga.
Hikmah Kifarat
- Manusia benar-benar menyesaki perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan orang lain.
- Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya.
- Manusia akan merasa tenang, karena tuntutan agama sudah dipenuhinya.