Kapan waktunya hakim mengadili suatu perkara?
Saturday, 15 November 2014
HUKUM
ISLAM | posting kali ini kita akan melihat kapan seharusnya
hakim mengadili suatu perkara. Judulnya seperti pembahasan hukum
positif, namun ini adalah masalah fiqh. Meskipun begitu, tidak ada salahnya jika
kita menganggap ini adalah masalah hukum
positif mengingat banyaknya materi fiqh yang sudah menjadi undang-undang.
Dalam kitab
Bidayatul mujtahid dijelaskan, seorang
Hakim yang menangani suatu perkara tidak berada dalam kondisi psikologi yang
labil, hal ini berdasarkan hadis nabi:
Artinya: janganlah
seorang hakim mengadili , dimana ia dalam keadaan marah (HR. Bukhari dan
Muslim)
Menurut Imam Malik, kondisi kejiwaan yang sama
dengan marah adalah : jika ia sedang haus, lapar, takut, dan berbagai keadaan
lain yang pada prinsipnya menghalangi ia untuk dapat memahami persoalan secara
jernih.
Akan tetapi,
apabila dalam keadaan tersebut ia mengeluarkan keputusan yang benar, maka
menurut fuqaha keputusannya itu tetap berlaku.
Namun ada juga
yang mengatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku dengan alasan dia sudah
memutuskan suatu perkara dalam keadaan yang dilarang oleh nash hadis, yaitu
marah, karena larangan itu mengandung arti rusaknya hal yang dilarang itu.