Sudut Hukum | Hukum acara
sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan yang
mengatur bagaimana cara agar hukum materil dapat terwujud atau dapat diterapkan
kepada subjek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara, maka hukum materil
tidal akan jalan.[]