Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali
Wednesday, 31 December 2014
Jakarta - Di ujung tahun Mahkamah Agung membuat gebrakan hukum. MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati.
SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali hari ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia. MA menyatakan putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Pasal itu berbunyi:
Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali
Selain itu, dalam UU tentang Mahkamah Agung (MA) Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali. Pasal ini berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali
Dengan dasar hukum di atas, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
(*detiknews)
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," putus MA sebagaimana dilansir websitenya, Rabu (31/12/2014).
SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali hari ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia. MA menyatakan putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Pasal itu berbunyi:
Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali
Selain itu, dalam UU tentang Mahkamah Agung (MA) Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali. Pasal ini berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali
Dengan dasar hukum di atas, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," ujar Hatta Ali.
(*detiknews)