Apa Itu Kuasa Hukum
Thursday, 29 January 2015
Kuasa menurut hukum disebut juga wettelijke vertegenwoording atau legal mandatory (legal representative). Artinya, undang-undang menetapkan bahwa seseorang atau badan hukum dengan sendirinya menurut hukum berhak bertindak mewakili orang atau badan hukum tersebut tanpa memerlukan surat kuasa.
Bagi orang yang berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum, kehadirannya sebagai wakil atau kuasa tidak memerlukan surat kuasa secara tertulis (bijzondereschriftelijke machtiging, power of attorney) dari pemerintah atau instansi yang bersangkutan.
Berikut di bawah ini, beberapa kuasa menurut hukum yang dapat bertindak mewakili kepentingan perorangan atau badan hukum tanpa memerlukan surat kuasa yaitu:
1. Wali terhadap anak di bawah perwalian
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), wali dengan sendirinya menurut hukum menjadi kuasa untuk bertindak mewakili kepentingan anak yang berada di bawah perwalian.
2. Kurator atas orang yang tidak waras
Menurut Pasal 299 HIR, seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barangnya karena kurang waras, dapat diminta untuk diangkat seorang Kurator. Dengan demikian, Kurator sah dan berwewang bertindak mewakili kepentingan orang yang berada di bawah pengawasan tersebut sebagai kuasa menurut hukum.
3. Orang tua terhadap anak yang belum dewasa
Menurut Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan, orang tua dengan sendirinya menurut hukum berkedudukan dan berkapasitas sebagai wali anak-anak sampai mereka dewasa. Oleh karena itu, orang tua adalah kuasa yang mewakili kepentingan anak-anak yang belum dewasa kepada pihak ketiga maupun di depan pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa dari anak tersebut.
4. Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Kepailitan
Menurut Pasal 15 ayat (1), Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat kurator. Balai Harta Peninggalan atau Kurator dalam kepailitan berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum (legal mandatory) untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan tugas itu dilakukan berdasarkan perintah undang-undang tanpa memerlukan suarat kuasa dari debitur.
5. Direksi atau pengurus badan hukum
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sendiri menentukan, yang berhak bertindak sendiri menurut hukum mewakili kepentingan Perseroan di dalam dan di luar pengadilan adalah direksi, tanpa perlu memerlukan surat kuasa dari Perseroan.
Apabila badan hukum tersebut berbentuk yayasan, maka menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan ini, pembina atau pengawas tidak bertindak sebagai legal mandatory, akan tetapi hanyalah organ pengurus yayasan saja.
Dalam hal, apabila badan hukum berbentuk koperasi, maka pengurus koperasi bertindak sebagai kuasa mewakili kepentingan koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
6. Direksi perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan (“Persero”) menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam UU PT yang seluruh atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) saham yang dikeluarkan, dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung. Maka, prinsip-prinsip Perseroan Terbatas berlaku terhadap BUMN sebagai Persero. Oleh karena itu, direksi berkedudukan sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa dari pihak manapun. Ketentuan kuasa menurut hukum ini juga berlaku tidak terbatas terhadap BUMN, tetapi meliputi Perusahaan Daerah.
7. Pimpinan Perwakilan Perusahaan Asing
Pimpinan perwakilan perusahaan asing yang ada di Indonesia dinyatakan sebagai legal mandatory yang disejajarkan dengan wettelijke vertegenwoordig, berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili kepentingan kantor perwakilan perusahaan tersebut di dalam dan di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari kantor pusat yang ada di luar negeri.
8. Pimpinan Cabang Perusahaan Domestik
Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 779 K/Pdt/1992, bahwa pimpinan cabang suatu bank berwenang bertindak untuk dan atas pimpinan pusat tanpa memerlukan surat kuasa khusus untuk itu. Maka dalam praktik peradilan juga telah mengakui, bahwa pimpinan cabang perusahaan domestik, berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum sesuai dengan batas kualitas pelimpahan wewenang yang diberikan Perusahaan Pusat kepada cabang tersebut.(Sofie Widyana P.)--- hukumacaraperdata.com