Kewenangan Membubarkan Partai Politik Oleh MAHKAMAH KONSTITUSI
Thursday, 15 January 2015
SUDUT HUKUM | Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945. Pembentukan MK atas dasar pemikiran bahwa UUD NRI 1945 yang merupakan dasar negara (stategroundgesetz) harus dijaga dan dikawal secara konsisten, sehingga keberadaan MK di dalam struktur kekuasaan kehakiman adalah dimaksudkan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi (the quardian of the constitution atau waakhond van de grondwetdan the interpreter of the constitution)[1]. Oleh karena itu, kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945 kepada MK adalah untuk menyelesaikan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional[2].
Beberapa kewenangan MK yang diberikan oleh UUD NRI 1945 untuk menyelasaikan berbagai pelanggaran konstitusional adalah[3]:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (termasuk Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)[4].
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga mempunyai satu kewajiban untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden[5].
Pembubaran partai politik sebelum amandemen UUD NRI 1945 masih diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai partai politik, tetapi setelah amademen UUD NRI 1945, pembubaran partai politik diatur dalam UUD NRI karena beberapa alasan yang menjadi dasar untuk dapat membubarkan partai politik termasuk pelanggaran konstitusional. Oleh karena inilah, maka wewenang untuk mengadili dan membubarkan partai politik inilah menjadi wewenag dari MK.
Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk membubarkan partai politik oleh MK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU MK jo. Pasal Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5) jo. Pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU Partai Politik, di antaranya:
- Mempunyai ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan dari partai politik yang bersangkutan bertentangan dengan UUD NRI 1945;
- Menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Melakukan kegiatan atau akibat yang ditimbulkan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak lahirnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam Pasal 95 dikatakan bahwa masyarakat aceh diperbolehkan untuk membentuk partai politik local di Aceh sebagai perserta dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini berarti di Indonesia terdapat dua macam partai politik, yaitu partai politik nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Sedangkan macam partai kedua adalah Partai Lokal di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Lokal di Aceh.
Dengan adanya dua macam partai politik di Indonesia ini, apakah MK sama-sama mempunyai wewenang untuk membubarkan baik partai politik nasional maupun partai politik local?
UU MK ternyata tidak memberikan pembedaan dan pengertian mengenai partai politik yang dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam UU MK hanya mengatur mengenai beberapa alas an yang dapat dijadikan dasar untuk membubarkan partai politik beserta hukum acaranya. Sekarang bagaimanakah dengan UU Partai Politik? Dalam UU Partai Politik ternyata juga tidak memberikan pembedaan mengenai partai nasional dan partai local, bahkan sebenarnya UU Partai Politik itu hanya mengatur mengenai partai nasional. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik yang berbunyi :
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila melihat ketentuan dalam UU MK dan UU Partai Politik sebagai paraturan organik dari Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, maka secara normative-legalistic dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan partai politik yang dapat dibubarkan oleh sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 hanyalah terhadap partai poltik nasional. Hal ini berarti MK hanya berwenang membubarkan partai politik nasional. Akan tetapi benakah demikian? mengingat MK adalah sebagai pengawal konstitusi ((the quardian of the constitution) dan partai lokal pun mempunyai kecenderungan yang sama dengan partai politik nasional untuk melakukan pelanggaran konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ayat (2) UU MK jo. Pasal Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5) jo. Pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU Partai Politik.
Secara teoritis konsepual, argumentasi hukum di atas dapat diterima. Oleh karena itu seharusnya pembedaan partai politik nasional dan partai politik local diatur secara jelas dalam UU MK dan UU Partai Politik sehingga akan memperjelas apa yang dimaksud dengan partai politik dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan memperjelas juga bahwa pembubaran partai politik nasional dan partai politik local sama-sama wewenang MK .
Ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan partai poltik dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan apakah MK berwenang untuk membubarkan partai politik local rupanya menjadi perhatian khusus dalam pembentukan PP Nomor 20 Tahun 2011 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan pembentukan PMK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.
Dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c PP Nomor 20 Tahun 2011 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dikatakan bahwa “Pemberitahuan pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai politik lokal tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan bahwa MK juga berwenang membubarkan partai local adalah terdapat dalam Pasal 1 angka 3, 4, dan 5 PMK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, yang memberikan definisi mengenai partai politik dan membagi partai politik atas partai politik nasional dan partai politik local.
Seharusnya pengaturan mengenai lembaga yang berwenang melakukan pembubaran terhadap partai politik itu tidak diatur dalam norma yang setingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi, karena hal itu merupakan sumber wewenang yang bersifat atributif yang harus diatur dalam norma yang setingkat Undang-Undang. Apalagi Pertauran Pemerintah itu merupakan peraturan teknis yang sudah dinormakan dalam sebuah Undang-Undang, bukan kemudian memperluas wewenang yang bersifat atributif. Lebih parah lagi, MK yang hanya diberi wewenang untuk mengatur lebih lenjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya[6] justru memperluas wewenangnya. (*Moh. Saleh, SH., MH)
_____________
[1] Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta : PT. RadjaGrafindo Persada, 2010), hlm. 99
[2] Pasal 51 ayat (1) UU MK
[3] Pasal 24C UUD NRI 1945 jo. Pasal 10 UU MK
[4] Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
[5] Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945
[6] Pasal 86 UU MK