Macam-Macam Ijma'
Monday, 5 January 2015
Ushul Fiqh | Pada posting sebelumnya kita telah membahas sekilas tentang ijma', maka ini adalah lanjutan dari posting tersebut.
Pada posting ini kita akan melihat macam-macam ijma'
Ditinjau dari segi caranya, ijma’ itu ada dua macam, yakni:
Ditinjau dari segi waktu dan tempatnya, ijma’ ada beberapa macam, yakni:
Pada posting ini kita akan melihat macam-macam ijma'
Ditinjau dari segi caranya, ijma’ itu ada dua macam, yakni:
- Ijma’ Qouli. Yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu masa atas hukum suatu persitiwa dengan menampilkan pendapat masing-masing secara jelas, baik melalui lisan, perbuatan atau tulisan. Ijma’ ini juga disebut dengan Ijma’ Shorikh atau Ijma Qath’i;
- Ijma’ Sukuti. Yakni secara diam-diam. Artinya sebagian para mujtahid suatu masa menyampaikan pendapatnya secara jelas mengenai suatu peristiwa dengan sistem fatwa dan Qadla’ (memberi keputusan), sedangkan sebagian mujtahid lainnya tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut mengenai persetujuan atau perbedaannya.
Ditinjau dari segi waktu dan tempatnya, ijma’ ada beberapa macam, yakni:
- Ijma’ Ummah. Yaitu kesepakatan seluruh mujtahid dalam suatu masalah pada suatu masa tertentu;
- Ijma’ Shahaby. Yaitu kesepakatan semua ulama’ sahabat dalam suatau masalah;
- Ijma’ Ahli Madinah. Yaitu kesepakatan ulama’-ulama’ Madinah dalam suatu masalah;
- Ijma’ Ahli Kufah. Yaitu kesepakatan ulama’ulama’ Kufah dalam suatu masalah.
- Ijma’ Khalifah. Yaitu kesepakatan empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) dalam suatu masalah;
- Ijma’ Syaikhoni. Yaitu kesepakatan pendapat antara Abu Bakar dan Umar Bin Khattab dalam suatu masalah;
- Ijma’ Ahli Bait. Yaitu kesepakatan pendapat dari ahli bait (Keluarga Rasul).
itulah macam-macam ijma', semoga bermanfaat... (pada posting selanjutnya kita akan melihat bagaimana pandangan imam mazhan yang empat tentang ijma')
Contoh-Contoh Ijma’
Berikut merupakan beberapa contoh ijma’:- Diadakannya adzan dua kali dan iqomah untuk sholat jum’at, yang diprakarsai oleh sahabat Utsman bin Affan r.a. pada masa kekhalifahan beliau. Para sahabat lainnya tidak ada yang memprotes atau menolak ijma’ Beliau tersebut dan diamnya para sahabat lainnya adalah tanda menerimanya mereka atas prakarsa tersebut. Contoh tersebut merupakan ijma’ sukuti.
- Saudara-saudara seibu –sebapak, baik laki-laki ataupun perempuan (banu al-a’yan wa al- a’lat) terhalang dari menerima warisan oleh bapak. Hal ini ditetapkan dengan ijma’.
- Upaya pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa khalifah Abu Bakar as Shiddiq r.a.
- Menjadikan as Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Para mujtahid bahkan seluruh umat Islam sepakat menetapkan as Sunah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
- Para mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syariat. Beliau bersabda : “Nikahlah kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih sayang. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku kepada para nabi lainnya di hari kiamat nanti.” (H.R. Ahmad)
- Contoh ijma’ yang dilakukan pada masa sahabat seperti ijma’ yang dilandaskan pada Al-Qur’an adalah kesepakatan para ulama’ tentang keharaman menikahi nenek dan cucu perempuan berdasarkan QS. An-Nisa’ ayat 23. Para ulama sepakat bahwa kata ummahat (para ibu) dalam ayat tersebut mencakup ibu kandung dan nenek, sedangkan kata banat (anak-anak wanita) dalam ayat tersebut mencakup anak perempuan dan cucu perempuan.
- Kesepakatan ulama atas keharaman minyak babi yang di-qiyaskan atas keharaman dagingnya.
- Shalat tarawih adalah shalat dilakukan sesudah sholat isya’ sampai waktu fajar. Bilangan rakaatnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah 8 rakaat. Umar bin Khattab mengerjakannya sampai 20 rakaat. Amalan Umar bi Khattab ini disepakati oleh ijma’. Ijma’ ini tergolong ijma’ fi’ly dari Khulafa’ Rosyidin.
- Para ulama Mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan.
- Para imam madzhab sepakat atas keharaman Ghasab (merampas hak orang lain).
- Jual beli madhamin (jual beli hewan yang masih dalam perut) menurut jumhur ulama’ tidak dibolehkan. Alasannya adalah mengandung unsur gharar (yang belum jelas barangnya).
- Para sahabat di zaman Umar bin Khattab bersepakat menjadikan hukuman dera sebanyak 80 kali bagi orang yang meminum-minuman keras. Ijma’ tersebut termasuk dzanni.
- Ijma’ sahabat tentang pemerintahan. Wajib hukumnya mengangkat seorang imam atau khalifah untuk menggantikan Rasulullah dalam mengurusi urusan Daulah Islamiyah yang menyangkut urusan agama dan dunia yang disepakati oleh para Sahabat di Saqifah Bani Sa’idah.
- Hak menerima waris atas kakek bersama-sama dengan anak, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris (yakni ) anak dan kakek. Kakek ketika tidak ada bapak bisa menggantikan posisinya dalam penerimaan warisan, sehingga bisa menerima warisan seperenam harta sebagaimana yang diperoleh bapak, meski terdapat anak dari orang yang meninggal.
- Para imam madzhab sepakat bahwa antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya.
- Ulama’ sepakat tentang dibolehkannya daging dhob karena sahabat sepakat bahwa diamnya nabi adalah membolehkan.
- Ijma’ tentang pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah karena mengqiyaskan kepada penunjukan Abu Bakar oleh Nabi menjadi imam shalat ketika Nabi sedang berhalangan.
- Ulama sepakat tentang kewajiban shalat lima waktu sehari semalam dan semua rukun Islam.
- Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib.
- Jumhur ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriah saja, tidak secara batiniah.