Pendapat Para Ulama dan Macam-Macam Qunut
Saturday, 24 January 2015
SUDUT HUKUM | Nabi Muhammad
saw.melakukan qunut dalam berbagai keadaan dan cara (seperti banyak
dilakukan dalam hadits-hadits tentang qunut). Pernah Nabi berqunut pada setiap
sholat lima waktu, yaitu pada saat ada musibah (nazilah). Saat kaum
muslimin mendapat musibah atau malapetaka, misalnya ada
golongan muslimin yang teraniaya (tertindas), pernah pula Nabi saw.
qunut muthlaq
tanpa sebab khusus.
Pendapat ulama'
berbeda-beda mengenai qunut dan kemuthlaqannya (seperti lazimnya, sesuai
interpretasi dan pilihan menurut standar kesahihan masing-masing terhadap
hadits yang ada tentang itu). Ada yang berpendapat qunut muthlaq hanya
dilakukan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ (Hanafi) atau sesudah ruku’
(Hanbali). Ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu hanya disunnahkan pada
waktu sholat witir sebelum ruku’ kedua (Maliki). Ada pula yang sholat witir
pertengahan terakhir bulan Ramadlan sebelum ruku’
terakhir (Syafi’i). Berdasarkan telaah atas beberapa hadits qunut, maka qunut
dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni; qunut nazilah, qunut witir dan qunut
shubuh.
1. Qunut Nazilah
Qunut nazilah
ialah qunut yang dibaca karena ada bencana atau musibah yang menimpa. Apabila
suatu negeri atau kampung terkena bahaya seperti: terjangkit penyakit menular
atau dalam suasana perang, maka disunnahkan membaca qunut nazilah pada sholat
fardlu.4
Nabi Muhammad
saw. pernah melakukan qunut nazilah sebulan lamanya dalam
sholat dhuhur, ashar dan isya’ dan shubuh. Setelah i’tidal rakaat terakhir, Rasulullah memohon kepada Allah swt. Untuk
menimpakan bencana kepada golongan Ni’i, Dzakwan, dan Ushaiyah atas pengkhianatan
mereka membunuh 70 orang sahabat yang diutus Nabi Muhammad saw. untuk mengajak
mereka masuk Islam.5
Qunut nazilah
dalam sholat lima waktu ini didasarkan pada hadits Nabi
:
"Mu'adz Fadhlolah telah menyampaikan hadits kepadaku (Muadz berkata), Hisyam telah menyampaikan khabar kepadaku, (Hisyam) mendapat khabar dari Yahya, (Yahya) mendapat berita dari Abu Salamah, (Salamah) dari Abi Hurairah, ia berkata “Sesungguhnya sangat dekat sholat Nabi Muhammad saw. Dengan Abu Hurairah r.a berqunut dalam rakaat terakhir dari sholat dhuhur, sholat Isya’, dan sholat Shubuh, sebelum ia mengucapkan “samiallhulimanhamidah” kemudian ia berdo’a untuk orang-orang muk’min dan mengutuk terhadap orang kafir”. (HR. Bukhari).6
Syekh Nawawi
Al-Bantani dalam kitabnya Nihayahiz Zain berpendapat
bahwa:
"Disunatkan qunut pada sholat shubuh dan sholat witir pada pertengahan terkhir bulan Ramadlan, dan pada sholat fadlu lainnya karena adanya bala yang menimpa umat Islam, sekalipun hanya menimpa kepada salah satu orang namun luas manfaatnya, seperti tertawanya seorang alim dan seorang pemberani dalam membela Islam). Sama saja dalam hal qunut Nazilah ini, baik karena ada rasa takut dari serangan musuh sekalipun mereka beragama Islam, atau karena terjadinya kekeringan (kemarau), hama belalang, penyakit menular, dan penyakit berbahaya.7
2. Qunut Witir
Yang dimaksud
dengan qunut witir adalah membaca qunut diwaktu mengerjakan shalat witir,
tepatnya pada rekaat sesudah membaca lafadh “samiallahulimanhamidah” ketika
berdiri setelah bangun dari ruku’.8
Qunut dalam
sholat witir ini didasarkan hadits dari Hasan bin Ali r.a.
yang berbunyi;
"Abu Bakar Bin Abi Syaibah telah menceritakan hadits kepadaku (Abu Bakar berkata), Syarik telah memberi kabar kepadaku (Syarik) mendapat berita dari Ali Ishaq, (Ishaq berkata) aku telah mendapat riwayat hadits dari Buraid Bin Abi Maryam, (Buraid) ia berkata; (kakekku) Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang dikatakanya dalam bacaan do’a qunut witir. Ya Allah ! tunjukilah aku seperti orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan. Lindungilah aku seperti orang yang telah engkau beri perlindungan. Berkatilah aku seperti apa yang telah engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku seperti apa yang telah engkau tetapkan kepadaku, karena sesunguhnya engkau menetapkan segala sesuatu, dan engkau tidak ditetapkan. Sesungguhnya tidaklah hina orang yang dapat perlindunganmu, tidaklah mulia mulia yang memusuhi engkau, bertambahlah kebaikanmu wahai Tuhan kami dan engkau Maha Tinggi".9
Di kalangan para
Fuqaha (ahli fiqh) tidak terdapat kesepakatan pendapat
mengenai hukum do’a qunut pada saat sholat Witir.10 Para ulama'
berbeda pendapat mengenai qunut witir yang dilakukan pada bulan Ramadlan,
yakni apakah qunut witir dilakukan pada bulan Ramadlan sebulan
penuh atau pada pertengahan akhir bulan Ramadlan saja yang dilakukan
sebelum ruku’ atau sesuah ruku’ ?.
Pendapat
pertama, menurut riwayat Abdullah bin Mas’ud bahwa qunut
pada bulan Ramadlan dilakukan sebulan penuh dan dilakukan sebelum
ruku’. Ibrahim Muhammad dalam karya Kutab Al-Atsar menyatakan bahwa
hadits atau riwayat Ibnu Mas’ud adalah terputus.
Sedangkan
riwayat Ibnu Syaibah Al-Arqomah menjelaskan bahwa Ibnu Mas'ud
dan sahabat Nabi Muhammad saw melakukan witir sebelum ruku’. Ibnu
Al-Tarkamany berpendapat dalam kitabnya Al-Jamhani Al-Naqy bahwa
sanad hadits tersebut sahih menurut kriteria sanad Muslim. Demikian
juga pendapat Al-Hafidh dalam kitabya Al-Diroyah bahwa sanad
hadits tersebut itu hasan. Pendapat tersebut juga dikemukakan oleh sebagian ulama'
di antaranya adalah Sufyan Al-Tsaury, Ibnu Al-Mubarok, Ishq dan Ahl Kupah.11
Penganut Hanafi
berpendapat bahwa qunut witir dilakukan sebelum ruku’.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
"Ali Bin Maimun Al Raqy telah menceritakan hadits kepadaku (Ali berkata), Makhallid bin Yazid telah menceritakan kepadaku, (Yazid) mendapat berita dari Sufyan yang mendapat berita dari Zubaid bin Al- Yami (Zubaid) berkata, aku mendapat riwayat dari Said bin Abd Al- Rahman bin Abza, (Abza) mendapat berita dari dari bapaknya, bapaknya dari Abi bin Ka'ab bahwa Rasulullah saw melakukan qunut witir sebelum
ruku’".12
Pendapat kedua,
hadits yang diriwayakan Ali bin Halb bahwa Rasulullah saw.
melakukan qunut setengah akhir bulan Ramadlan dan dilakukan
sebelum ruku’. Pendukung Riwayat ini adalah Muhammad bin Basr Hasan, Qatabah,
Imron Ibn Hadir, Ibnu Syihab.13
Imam Syafi'i
berpendapat bahwa qunut disyaratkan pada sholat witir, tetapi
hanya pada sholat witir yang dilakukan pada pertengahan sampai
akhir bulan Ramadlan saja. Sedangkan Imam Maliki, qunut tidak isyaratkan
pada sholat witir saja.14
3. Qunut shubuh
Qunut shubuh
adalah qunut yang dibaca di waktu mengerjakan sholat shubuh. Qunut dalam sholat
shubuh itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan
oleh ;
"Ismail telah menyampaikan hadits kepadaku (Ismail) berkata ; Ayyub telah menyampaikan berita kepadaku dari Ibn sirin ia (Ibnu Sirin bertanya kepada Anas Bin Malik. Apakah Rasulullah saw. telah berqunut ? Ia menjawa , Ya ! setelah ruku’. Kemudian setelah itu ditanya sekali lagi, apakah Rasulullah saw. berqunut dalam sholat shubuh ? Ia menjawab "Ya" setelah ruku’ sembari berbisik".15
Mengenai hukum
membaca qunut diwaktu sholat shubuh juga diperselisihkan
oleh para Imam mahzab fiqh sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd, pengarang
kitab Bidayat al-Mujtahid.
Perbedaan
pendapat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Menurut madzhab
Hanafi dan Hanbali membaca qunut pada sholat shubuh hukumnya tidak boleh, sebab
membaca qunut itu tempatnya hanya di waktu mengerjakan sholat witir saja dengan
berdasar hadits:
"Abu bakar bin abi syaibah telah menceritakan hadits kepadaku, (Abu Bakar berkata) Abdullah bin Idris, Hafs Bin Ghiyats dan Yazid Bin Harun telah memberi khabar kepadaku. Dari Abi Malik Al-Asyja’i, Saad bin Thoriq berkata : aku berkata bapakku : hai bapak "sesungguhnya engkau telah sholat di belakang Rasulullah saw. Abu Bakar, Umar, Utsman (di Madinah) dan Ali bin Abi Tholib disini (Kufah), selama lima tahun adakah dia membaca qunut dalam sholat shubuh? ia menjawab : Hai anakku "qunut itu hal baru".16
Menurut mahzab
Maliki, membaca do’a qunut diwaktu mengerjakan
sholat shubuh hukumnya mustabah, yakni sesuatu perbuatan yang
disukai oleh Nabi Muhammad saw, tetapi tidak dibiasakan seperti hadits
Nabi Muhammad.
"Sulaiman
Abu Harb dan Musaddad telah menyampaikan hadits kepadaku, keduanya (Hammad)
telah diberi khabar dari Ayub, Ayub dari Annas bin Malik, ia ditanya:
bahwasanya ia (Annas bin Malik. ra)ditanya:apakah Rasulullah saw membaca qunut
dalam sholat shubuh ? ia menjawab, "ya", maka ditanyakan kepadannya :
sebelum ruku’atau sesudahnya ?, Jawabannya ‘sesudah ruku’, Musaddad berkata
‘hanya membaca sebentar".17
Imam An Nawawi
menyatakan bahwa: "Ketahuilah bahwa qunut sholat shubuh
adalah sunah, karena hadits sholat di dalamnya, dari Annas r.a
bahwa Rasulullah saw. tidak pernah meninggalkan qunut di dalam (sholat)
shubuh hingga beliau meninggal dunia". (Hadits ini diriwayatkan oleh Al
Hakim Abu Nabdilah dalam kitab Al Arba'in dan dia berkata shahih” (*Mailani Fika Sari)
_________
4Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, op. cit , hlm. 967
5Ahmad Dimyati
Badruzaman, Umat Bertanya Ulama Menajwab, CV. Sinar Baru. Bandung,
1993, hlm. 2364
6Imam Bukhari, Shahih
Bukhari, Maktabah Dahlan, Indonesia, t.th, Juz 7, hlm. 881
7Syeikh Nawawi
Bantan, Nihyatuz Zain, Toha Putra, Semarang, t.th, hlm. 67
8Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, op.cit, .hlm. 968
9Ibnu Majah, Sunan
Ibnu Majah, Daral-Fikr, t.th, Juz I, hlm. 392
10Direktorat
Jenderal Pembinaan kelembaan Agama Islam, op.cit, .hlm. 968
11Al-Mabar Kafury,
Tuhfadh Al-Ahwadzi bi Syari Jami’ Al-Turmudhi, Maktabah al- Madany, Kairo,
t.th., Juz II, hlm. 569
12Ibnu Majah, op
cit , hlm. 371
13Ibid, hlm.569
14Al-Imam Abi
al-Walid, Bidayat al-Mujtahid, Dar al-Kutb al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th,
Juz I, hlm. 204
15Ahmad Bin Hanbal,
Musnad Ahmad bin Hanbal, Maktabah al-Islamiyah, Bairut, Juz IV,
hlm. 227
12Ibnu Majah, op
cit , hlm. 371
13Ibid, hlm.569
14Al-Imam Abi
al-Walid, Bidayat al-Mujtahid, Dar al-Kutb al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th,
Juz I, hlm. 204
15Ahmad Bin Hanbal,
Musnad Ahmad bin Hanbal, Maktabah al-Islamiyah, Bairut, Juz IV,
hlm. 227
16Ibnu Majah, op.cit,
hlm 371