Pengertian Qunut
Saturday, 24 January 2015
SUDUT HUKUM | Qunut mempunyai
beberapa arti, antara lain berarti tegak, taat berbakti, berdo’a sambil
berdiri, berlaku ikhlas dan berdiam diri dalam sholat mendengarkan bacaan imam.
Adapun qunut menurut istilah adalah beberapa kalimat yang bersifat do’a yang
dibaca ketika i’tidal (diwaktu berdiri setelah bangun dari ruku’)
sesudah membaca lafadz ”sami’allahulimanhamidah” pada rekaat terakhir
sholat shubuh atau sholat witir yang dilakukan setelah pertengahan bulan
Ramadlan.1
Qunut juga
diartikan sebagai sebuah do’a yang seringkali disisipkan dalam
sholat fardlu, sebuah amalan yang didasarkan sunnah Nabi saw.2
Adapun kalimat al-qunut
secara etimologi mempunyai beberapa makna di
antaranya sebagaimana yang di-nadham-kan oleh Imam Al-Hafidh Zainuddin
Al-Iraqie, sebagai berikut:
"Lafadz Qunut, hitunglah maknanya, kamu akan menemukan lebih dari sepuluh makna yang diakui. Do’a khusus. Ibadah dan taat pengakuan ibadah dan pelaksanaannya. Diam, shalat, melaksanakan, sholat dalam waktu yang lama, begitu juga konsistensi ta’at yang menguntungkan bagi yang melaksanakan".3
Lafaz Qunut:
_________________________________________
1Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Proyek Peningkatan Prasaran
dan Sarana, Perguruan
Tinggi Agama IAIN, Depag RI, Jakarta, 1993, hlm. 967
2Cyril Glasse, The
Concise Encyclopedia of Islam, terj. Ghufron A & Mas’adi, Raja Grafindo
Persada, 1999, hlm. 330