-->

Peran Ilmu Filsafat dalam Mengatasi Kejahatan

SUDUT HUKUM | Dari sudut kefilsafatan, kejahatan merupakan persoalan yang paling membingungkan dan menggelisahkan intelektualitas manusia. Kejahatan adalah isu besar yang sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Joko Siswanto mengutip Coln Canellan dalam karyanya 'Why Does Evil Exist? A Philosophical Study of the Contemporary Presentation of the Question'. Joko Siswanto menyampaikan hal tersebut dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar pada Fakultas Filsafat UGM, yang berlangsung di Balai Senat, Senin (11/7).

Peran Ilmu Filsafat dalam Mengatasi KejahatanJoko menambahkan kejahatan adalah sebuah tantangan bagi filsafat dan teologi. Filsafat ditantang untuk memberikan pemecahan yang dapat diterima oleh akal sehat. Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kejahatan memperoleh arti yang semakin luas, yang tidak semata-mata terbatas pada tindakan pelanggaran terhadap hukum atau terhadap batas toleransi masyarakat. Kejahatan tidak hanya diukur berdasarkan functional imperatives of social institution sebagai kriteria moral, tetapi juga oleh nilai kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, bahkan juga terkait dengan pelanggaran terhadap HAM. “œHal inilah yang kemudian dipelajari dalam ilmu-ilmu sosial disiplin Viktologi (ilmu yang mempelajari korban kejahatan atau akibat kejahatan),” kata Joko.

Dalam kesempatan itu, Joko mengatakan problem kejahatan dari sudut pandang filsafat berakar pada empat persoalan dasar. Pertama, eksistensi Tuhan sebagai pencipta segala sesuatu. Kedua, eksistensi kejahatan sebagai tragedi realitas. Ketiga, eksistensi manusia yang bebas, sekaligus sebagai agen tanggung jawab. Keempat, eksistensi alam yang dinamis dengan hukum-hukum dan perkembangannya sendiri. “œDari keempat persoalan itu, kemudian muncul pertanyaan mendasar tentang kejahatan: dari mana asal-usul kejahatan? apakah kejahatan berdimensi transeden dan imanen? apa kejahatan itu bersifat objektif, relatif, atau relasional?,” imbuh pria kelahiran Sukoharjo, 4 Oktober 1962 ini.

Menurut Joko, untuk mencari solusi atas problem kejahatan, salah satu tugas filsafat adalah membongkar ketidaksehatan penalaran yang mendasari argumentasi-argumentasi tertentu. Filsafat menyiapkan jalan pemahaman yang lebih baik dengan alasan-alasan positif. Sebagai ilmu kritis, filsafat dalam mengembangkan kriteria material untuk pemahaman dan pemecahan masalah kejahatan tidak dapat membatasi diri hanya secara dogmatik pada premis-premis suatu tradisi tertentu atau pada diskusi formil antar ilmu pengetahuan.

Meskipun dalam pemikiran kefilsafatan terdapat bermacam-macam sikap, penangkapan, dan penguasaan atas kejahatan; dari bentuk modern yang optimis sampai bentuk pesimisme metafisik; selalu terbuka sarana dan jalan untuk penguasa atau paling sedikit pengurangan akan hal kejahatan.

Joko Siswanto mengatakan dalam literatur filsafat dikenal bermacam-macam jenis kejahatan, tetapi pada umumnya orang hanya membedakan dua jenis kejahatan, yakni kejahatan moral dan kejahatan alam. Kejahatan moral adalah bentuk kejahatan yang terjadi karena dan atas tanggung jawab manusia. Kejahatan alam ialah kejahatan yang terjadi di luar tanggung jawab manusia. “œTetapi secara umum, filsafat memahami kejahatan dari dua dimensi, yaitu dimensi teoretis dan dimensi eksistensial,” katanya.

Mengutip Albert Camus, Joko Siswanto menjelaskan sumber atau akar munculnya kejahatan di dunia terkait dengan persoalan watak kehidupan manusia yang absurd, semua bertitik tolak dari dunia yang dikuasai oleh kontradiksi, abtinomi, ketakutan atau ketidakberdayaan. Dunia yang absurd lahir dari konfrontasi antara panggilan manusiawi dan kebisuan dunia yang tidak masuk akal. Ketidakrasionalan, kerinduan manusia, dan hal absurd timbul dari pertemuan ketiganya. “Tiga hal itulah drama kehidupan yang dialami manusia sebagai suatu eksistensi,” urai Joko.

Terkait dengan apakah persoalan apakah kejahatan bersifat objektif, relatif, atau relasional, menurut Joko, jawabannya sebagian besar ditemukan dalam karya Camus berjudul 'The Plague'. Dari karya ini dapat disimpulkan bahwa kejahatan lebih bersifat objektif, artinya simbol epidemi sampar yang dikategorikan sebagai jenis "kejahatan alam" menimpa seluruh manusia dalam berbagai stratifikasi sosial tanpa tebang pilih.


Dikisahkan dalam novel tersebut, penderitaaan dari kematian akibat sampar dialami banyak orang, siapa saja, tanpa tebang pilih, baik ia seorang Pater, Jesuit (Paneloux), relawan yang disebut sebagai Santo tanpa Tuhan (Tarrou), penjaga gedung (Castel), sampai dengan anak-anak kecil yang tidak berdosa. (Humas UGM/Satria AN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel