Sistem Beracara Secara Langsung Dan Tidak Langsung
Thursday 1 January 2015
Sistem beracara secara langsung artinya
para pihak langsung menghadap sendiri di persidangan tanpa mewakilkan kepada
kuasa atau pengacara. Di dalam sistem semacam ini hakim langsung berhadapan dan mendengar
pihak-pihak itu sendiri. Oleh karena itu hakim akan dapat memperoleh
keterangan-keterangan secara langsung, sebab para pihak menghadap sendiri di
persidangan.
Para pihak yang bersengketa secara
langsung pula akan membuktikan kebenaran dalil-dalil yang mereka kemukakan,
baik dengan mengajukan suratsurat, saksi-saksi, pengakuan, maupun sumpah. Jadi
hakim dapat melakukan pengawasan secara langsung kepada para pihak, sehingga
kemungkinan para pihak untuk mengemukakan sesuatu yang tidak benar sedapat mungkin
akan diminimalkan. Hal ini disebabkan hakim dapat mengetahui keadaan para pihak
yang berperkara atau para saksi yang memberikan keterangan.
Sedangkan sistem beracara secara tidak
langsung adalah suatu sistem yang para pihak bersengketanya mewakilkan kepada kuasa atau pengacara.
Konsekuensi logis dari sistem ini antara lain para pihak tidak langsung
berhadapan dengan hakim yang memeriksa sengketa mereka. Pemeriksaan perkara
dalam sistem ini berlangsung secara tertulis. Akibatnya di dalam sistem ini hakim
mencari kebenaran peristiwa itu melalui kuasa atau pengacara para pihak.
Sistem tidak langsung ini mengandung
cukup risiko, terutama bagi pihakpihak yang diwakili. Ini disebabkan antara lain karena pada dasarnya
seorang kuasa atau pengacara acapkali kurang mendalami peristiwa yang menjadi
sengketa secara terinci. Oleh karena itu para kuasa atau pengacara umumnya
hanya akan menyampaikan sesuatu berdasarkan pada keterangan yang mereka peroleh
atau ketahui dari para pihak yang bersangkutan.
Dalam kaitan dengan sistem beracara
secara tidak langsung di atas, Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan, antara lain sebagai berikut:
"... bahwa dengan adanya wakil dari
pihak-pihak yang berperkara, hakim tidak dapat berhadapan langsung dengan
orang-orang yang berkepentingan sendiri. Ini [mungkin] mengakibatkan bahwa
hakim tidak mendapat kesempatan untuk merasakan betul kebutuhan orang-orang
itu...".
Akan tetapi sistem beracara secara tidak
langsung juga tidak kaku. Oleh karena berdasarkan pada asas kebebasan hakim,
apabila hakim menganggap perlu dapat memanggil pihak-pihak yang langsung
berkepentingan untuk menghadap di depan sidang guna didengar keterangannya,
meskipun yang bersangkutan telah diwakili oleh seorang pengacara.
Di dalam proses pembuktian, beracara secara
tidak langsung ini juga dapat merugikan. Umpamanya saja jika pembelaan yang dikemukakan oleh
kuasa atau pengacara justru tidak membantu hakim untuk menemukan kebenaran
peristiwanya. Lebih-lebih lagi jika pengacara atau kuasanya itu bukan seorang
ahli hukum. Apabila demikian adanya maka tidak jarang justru yang terjadi
adalah kesulitan bagi hakim untuk menemukan kebenaran peristiwa yang
bersangkutan. Padahal tujuan berperkara dengan menggunakan kuasa atau pengacara
sesungguhnya agar hakim dapat dibantu dalam rangka menemukan hukum yang tepat,
sehingga memudahkan hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan benar.