-->

Sistem Beracara Secara Langsung Dan Tidak Langsung

Sistem beracara secara langsung artinya para pihak langsung menghadap sendiri di persidangan tanpa mewakilkan kepada kuasa atau pengacara. Di dalam sistem semacam ini hakim langsung berhadapan dan mendengar pihak-pihak itu sendiri. Oleh karena itu hakim akan dapat memperoleh keterangan-keterangan secara langsung, sebab para pihak menghadap sendiri di persidangan.

Para pihak yang bersengketa secara langsung pula akan membuktikan kebenaran dalil-dalil yang mereka kemukakan, baik dengan mengajukan suratsurat, saksi-saksi, pengakuan, maupun sumpah. Jadi hakim dapat melakukan pengawasan secara langsung kepada para pihak, sehingga kemungkinan para pihak untuk mengemukakan sesuatu yang tidak benar sedapat mungkin akan diminimalkan. Hal ini disebabkan hakim dapat mengetahui keadaan para pihak yang berperkara atau para saksi yang memberikan keterangan.

Sedangkan sistem beracara secara tidak langsung adalah suatu sistem yang para pihak bersengketanya mewakilkan kepada kuasa atau pengacara. Konsekuensi logis dari sistem ini antara lain para pihak tidak langsung berhadapan dengan hakim yang memeriksa sengketa mereka. Pemeriksaan perkara dalam sistem ini berlangsung secara tertulis. Akibatnya di dalam sistem ini hakim mencari kebenaran peristiwa itu melalui kuasa atau pengacara para pihak.


Sistem tidak langsung ini mengandung cukup risiko, terutama bagi pihakpihak yang diwakili. Ini disebabkan antara lain karena pada dasarnya seorang kuasa atau pengacara acapkali kurang mendalami peristiwa yang menjadi sengketa secara terinci. Oleh karena itu para kuasa atau pengacara umumnya hanya akan menyampaikan sesuatu berdasarkan pada keterangan yang mereka peroleh atau ketahui dari para pihak yang bersangkutan.


Dalam kaitan dengan sistem beracara secara tidak langsung di atas, Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan, antara lain sebagai berikut:

"... bahwa dengan adanya wakil dari pihak-pihak yang berperkara, hakim tidak dapat berhadapan langsung dengan orang-orang yang berkepentingan sendiri. Ini [mungkin] mengakibatkan bahwa hakim tidak mendapat kesempatan untuk merasakan betul kebutuhan orang-orang itu...".

Akan tetapi sistem beracara secara tidak langsung juga tidak kaku. Oleh karena berdasarkan pada asas kebebasan hakim, apabila hakim menganggap perlu dapat memanggil pihak-pihak yang langsung berkepentingan untuk menghadap di depan sidang guna didengar keterangannya, meskipun yang bersangkutan telah diwakili oleh seorang pengacara.



Di dalam proses pembuktian, beracara secara tidak langsung ini juga dapat merugikan. Umpamanya saja jika pembelaan yang dikemukakan oleh kuasa atau pengacara justru tidak membantu hakim untuk menemukan kebenaran peristiwanya. Lebih-lebih lagi jika pengacara atau kuasanya itu bukan seorang ahli hukum. Apabila demikian adanya maka tidak jarang justru yang terjadi adalah kesulitan bagi hakim untuk menemukan kebenaran peristiwa yang bersangkutan. Padahal tujuan berperkara dengan menggunakan kuasa atau pengacara sesungguhnya agar hakim dapat dibantu dalam rangka menemukan hukum yang tepat, sehingga memudahkan hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan benar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel