Undang-Undang Tahun 2014
Wednesday, 7 January 2015
Undang-Undang Year 2014
Nomor
|
Tentang
|
1 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27
TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
|
2 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30
TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
|
3 TAHUN 2014
|
PERINDUSTRIAN
|
4 TAHUN 2014
|
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI
UNDANG-UNDANG
|
5 TAHUN 2014
|
APARATUR SIPIL NEGARA
|
6 TAHUN 2014
|
DESA
|
7 TAHUN 2014
|
PERDAGANGAN
|
8 TAHUN 2014
|
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON
MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
|
9 TAHUN 2014
|
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ON
MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS
|
10 TAHUN 2014
|
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION
FOR THE SUPPRESSION OF ACTS OF NUCLEAR TERRORISM (KONVENSI INTERNASIONAL
PENANGGULANGAN TINDAKAN TERORISME NUKLIR)
|
11 TAHUN 2014
|
KEINSINYURAN
|
12 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
|
13 TAHUN 2014
|
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA)
|
14 TAHUN 2014
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
15 TAHUN 2014
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
16 TAHUN 2014
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
17 TAHUN 2014
|
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
|
18 TAHUN 2014
|
KESEHATAN JIWA
|
19 TAHUN 2014
|
PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJA
SAMA INDUSTRI PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
REPUBLIK TURKI (AGREEMENT ON DEFENSE INDUSTRY COOPERATION BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
TURKEY)
|
20 TAHUN 2014
|
STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
|
21 TAHUN 2014
|
PANAS BUMI
|
22 TAHUN 2014
|
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN
WALIKOTA
|
23 TAHUN 2014
|
PEMERINTAHAN DAERAH
|
24 TAHUN 2014
|
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
|
25 TAHUN 2014
|
HUKUM DISIPLIN MILITER
|
26 TAHUN 2014
|
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON
TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP
LINTAS BATAS)
|
27 TAHUN 2014
|
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
|
28 TAHUN 2014
|
HAK CIPTA
|
29 TAHUN 2014
|
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
|
30 TAHUN 2014
|
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
31 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
|
32 TAHUN 2014
|
KELAUTAN
|
33 TAHUN 2014
|
JAMINAN PRODUK HALAL
|
34 TAHUN 2014
|
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
|
35 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
|
36 TAHUN 2014
|
TENAGA KESEHATAN
|
37 TAHUN 2014
|
KONSERVASI TANAH DAN AIR
|
38 TAHUN 2014
|
KEPERAWATAN
|
39 TAHUN 2014
|
PERKEBUNAN
|
40 TAHUN 2014
|
PERASURANSIAN
|
41 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18
TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
|
42 TAHUN 2014
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|