Apa Itu Akad?
Thursday 19 February 2015
Dalam kehidupan kita tidak pernah terlepas dari
akad-akad baik berupa akad yang menguntungkan seperti jual beli ataupun akan
yang hanya mengharap pahala seperti pinjam-meminjam. Namun kita sering bingung
ketika ditanya apa itu akad?
Kata Akad (Al’aqd, jamaknya Al-‘uqud)
secara bahasa berarti Al-rabth: ikatan, mengikat”
Al-rabth,
sebagaimana dikutip oleh Drs Ghufron A.Mas’adi yaitu menghimpun atau
mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainya hingga
keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu”
Akad
Secara terminologi adalah perikatan Ijab dan Qabul yang
dibenarkan oleh
Syara yang menetapkan kerihaan kedua belah pihak.
Sedangkanakad sebagaimana dikemukakan oleh para Fuqaha adalah mengikatkan dua ucapan atau yang
menggantikan kedudukannya yang darinya
timbul
konsekuensi Syar’I (baca: Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi
Syari’ah, (Jakarta: Robbani Press. 2008),
hal.
361)
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, akad merupakan kesepakatan antara kedua belah
pihak ataulebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu,
dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masingmasing secara timbal balik.
Di
dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut
diistilahkan dengan perbutan hukum.Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang
dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.