Ini Dia Perbedaan antara Hukum Tanah dengan Hukum Agraria
Saturday, 14 February 2015
SUDUT HUKUM | Ketika berbicara mengenai hukum agraria, tidak sedikit orang yang mengidentikkan hukum agraria sebagai hukum tanah (hanya semata mengatur mengenai pertanahan). Benarkah??? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum agraria dan hukum tanah untuk menemukan jawaban mengenai hal tersebut.
Apabila dilihat berdasarkan asal katanya, agraria berasal dari kata akker (Bhs. Belanda), agros (Bhs. Yunani) yang berarti tanah pertanian; agger (Bhs Latin) yang berarti tanah atau sebidang tanah; agrarius (Bhs. Latin) yang berarti perladangan, persawahan, pertanian; dan agrarian (Bhs. Inggris) yang berarti tanah untuk pertanian.
Pengertian agraria dapat pula dilihat dari beberapa kamus, di antaranya dalam Black’s Law Dictionary (1991 : 43) yang menyebutkan “agrarian is relating to land, or to a division or distribution of land; as an agrarian laws”. Dalam kamus hukum karya Andi Hamzah (1986 : 32), agraria diartikan sebagai masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Lebih lanjut dalam kamus hukum yang ditulis oleh Subekti dan R. Tjitrosoedibio (1983 : 12), agraria merupakan urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sendiri tidak memberikan pengertian mengenai apa itu agraria, namun hanya memberikan ruang lingkup agraria yang dapat dilihat dalam konsideran, rumusan pasal-pasalnya, dan penjelasannya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi (Pasal 1 ayat (4) UUPA), air (Pasal 1 ayat (5) UUPA), ruang angkasa (Pasal 1 ayat (6) UUPA), dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengertian agraria dalam arti sempit memang hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah (tanah yang dimaksud di sini bukan dalam arti fisik melainkan dalam arti yuridis, yaitu hak), namun agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pemahaman mengenai kata agraria, maka hukum agraria dapat dikatakan sebagai keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Boedi Harsono (2003 : 8) berpendapat bahwa hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, melainkan terdiri dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria, yaitu:
- Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
- Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
- Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan galian yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Pertambangan.
- Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
- Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang diatur dalam Pasal 48 UUPA.
Lalu bagaimana dengan hukum tanah??? Hukum tanah sendiri merupakan keseluruhan kaidah hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Ya, jadi dalam hal ini tanah yang dimaksud bukan tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu hak. Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah. Hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihakinya.
Tanah sebagai bagian dari bumi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu “atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.” Yang dimaksud dengan hak atas tanah itu sendiri yaitu merupakan hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya tersebut. Lebih lanjut mengenai macam-macam hak atas tanah dapat dilihat pada Pasal 16 ayat (1) UUPA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan mengenai hukum tanah dengan mengutip pendapat Urip Santoso (2006 : 12), bahwa hukum tanah merupakan keseluruhan ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya memiliki objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.
Note:UUPA dalam artikel ini adalah Undang2 pokok Agraria, bukan undang-undang pemerintahan Aceh.