Jual Beli yang Diperbolehkan dan Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Monday 9 February 2015
Jual Beli yang Diperbolehkan dan Jual
Beli yang Dilarang dalam Islam
1. Jual Beli yang Dilarang
Tidak semua jual-beli diperbolehkan,
artinya adapula jual beli yang dilarang seperti:
- Jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya (bai al-ma’dhum) Yang termasuk kategori ini ialah seperti menjual buahbuahan yang baru berkembang; menjual barang yang tidak dapat diserahkan seperti menjual barang yang hilang atau burung yang lepas.
- Jual beli gharar (jual beli yang mengandung unsur penipuan) Yang termasuk kategori ini seperti ada cacat disembunyikan pada barang yang dijualbelikan; jual beli benda najis seperti menjual babi, bangkai, darah dan khamr; menjualbelikan air sungai yang masih mengalir, air danau ataupun air laut dan benda-benda lain yang tidak dapat dimiliki seseorang.
- Jual beli najsy atau tanajusy, Yaitu seseorang menambah atau melebihi harga dengan maksud memancing-mancing orang agar mau membeli barang kawannya padahal ia sendiri tidak membelinya. Hal ini dimaksudkan untuk menaikkan harga barang padahal ia hanya pura-pura mau membeli barang tersebut. Tanajusy juga termasuk dalam kategori ghubun, yaitu menambah harga.
- Menjadi tengkulak, Yaitu menghambat orang-orang desa keluar kota dan membeli barangnya sebelum mereka sampai di pasar. Jual beli yang dilarang lainnya ialah membeli barang yang telah dibeli orang lain dalam masa khiyar.
2. Jual Beli yang Diperbolehkan
Jual beli yang tidak dilarang oleh agama
Islam adalah jual beli yang dilakukan dengan kejujuran, tidak ada kesamaran
ataupun unsur penipuan. Kemudian rukun dan syaratnya terpenuhi, barangnya bukan
milik orang lain, dan tidak terikat dengan khiyar lagi. Yang termasuk kategori ini adalah jual beli barang yang tidak ada
larangan nash, baik al- Qur’an maupun hadits.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan
bahwa yang termasuk jual beli yang dilarang oleh Islam adalah jual beli sesuatu yang tidak
ada barangnya, jual beli yang mengandung
penipuan (gharar), jual beli najsy atau tanajusy dan menjadi tengkulak. Sedangkan jual
beli yang diperbolehkan ialah jual yang
terpenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan Islam, tidak ada unsur penipuan
di dalamnya, barang yang diperjualbelikan miliknya sendiri.
Ada beberapa macam atau jenis jual beli
jika ditinjau dari beberapa segi, misalnya: pertama, ditinjau dari segi pelaksanaannya
yang terbagi menjadi:
- Jual Beli yang Dilarang
- Jual Beli yang Diperbolehkan
Kedua, ditinjau dari segi barangnya. Ditinjau dari
segi objek atau barangnya jual beli dapat dibedakan menjadi:
Ketiga, ditinjau dari harganya. Dapat dibedakan
menjadi beberapa macam, seperti:
- Jual beli musawamah, yaitu jualbeli yang sudah disepakati harganya oleh kedua belah pihak dan pembeli telah melihat barang yang dibelinya sehingga tidak menimbulkan fitnah antara keduanya.
- Jual beli murabahah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih dari harga semula (mengambil keuntungan).
- Jual beli al-jauliyah, yaitu menjual barang dengan harga yang sama dari harga pengambilan.
- Jual beli al-wadhi’ah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pengambilannya.
Keempat, ditinjau dari segi hukumnya. Hukum jual
beli dapat dilihat dari beberapa aspek sehingga menjadi:
- Mubah, misalnya jual beli sesuatu sekadar memenuhi kebutuhan yang sifatnya sekunder atau tersier.
- Wajib, karena keadaan mendesak seperti kebutuhan mendapatkan makanan dan minuman untuk menjaga kondisi agar terhindar dari penyakit.
- Sunnah, misalnya seseorang telah berjanji untuk menjual barang perniagaan dan di dalamnya tidak ada unsur penipuan.
- Haram, seperti jual beli barang yang memang diharamkan.
Kelima, ditinjau dari segi pelaksanaan
pembayarannya. Aspek ini ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Pembayaran kontan, yaitu uang atau barang tersebut diberikan secara bersama-sama dengan didahului kesepakatan kedua belah pihak.
- Pembayaran ditangguhkan, yang sifatnya seperti hutang atau juga dengan cara mengangsur atau kredit.
Keenam, ditinjau dari segi pelakunya. Pelaku jualbeli dapat dibedakan menjadi dua:
- Jual beli yang penawaran dan pembayarannya dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli.
- Jual beli yang penawaran dan pembayarannya dilakukan melalui perantara (broker).
Dari paparan di atas dapat disimpulkan
bahwa macam-macam jual beli dapat ditinjau dari beberai segi, yaitu dari segi
pelaksanaannya tebagi pada jual beli yang dilarang dan jual beli yang diperbolehkan.
Ditinjau dari segi barangnya dibagai pada; jual beli mata yang yang beredar di
pasaran, jual beli barang barang dengan uang secara mutlak dan jual beli salam
(pesanan).
Ditinjau dari segi hargnya dibagi pada
jual beli musawamah atau telah disepakati harganya oleh kedua belah pihak, jual beli murabahah atau
menjual barang dengan harga yang lebih dari harga
semula, jual beli al-jauliyah atau menjual barang dengan harga yang sama dari harga pengambilan, dan
jual beli al—wadhi’ah atau menjual barang dengan harga yang
lebih murah dari harga pengambilannya. Ditinjau dari segi
hukumnya dibagi pada jual beli mubah, jual beli wajib, jual beli sunah dan jual
beli haram. Ditinjau dari segi pelaksanaannya yang terbagi pada jual beli
kontak dan jual ditangguhkan atau kredit. Kemudian ditinjau dari pelakunya
dibagi pada jual beli yang penawaran dan pembayaran dilakukan langsung oleh
penjual dan pembeli dan yang melalui perantara (broker).