-->

Jual Beli yang Diperbolehkan dan Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Jual Beli yang Diperbolehkan dan Jual Beli yang Dilarang dalam Islam 
1. Jual Beli yang Dilarang
Tidak semua jual-beli diperbolehkan, artinya adapula jual beli yang dilarang seperti:

  • Jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya (bai al-ma’dhum) Yang termasuk kategori ini ialah seperti menjual buahbuahan yang baru berkembang; menjual barang yang tidak dapat diserahkan seperti menjual barang yang hilang atau burung yang lepas.
  • Jual beli gharar (jual beli yang mengandung unsur penipuan) Yang termasuk kategori ini seperti ada cacat disembunyikan pada barang yang dijualbelikan; jual beli benda najis seperti menjual babi, bangkai, darah dan khamr; menjualbelikan air sungai yang masih mengalir, air danau ataupun air laut dan benda-benda lain yang tidak dapat dimiliki seseorang.
  • Jual beli najsy atau tanajusy, Yaitu seseorang menambah atau melebihi harga dengan maksud memancing-mancing orang agar mau membeli barang kawannya padahal ia sendiri tidak membelinya. Hal ini dimaksudkan untuk menaikkan harga barang padahal ia hanya pura-pura mau membeli barang tersebut. Tanajusy juga termasuk dalam kategori ghubun, yaitu menambah harga.
  • Menjadi tengkulak, Yaitu menghambat orang-orang desa keluar kota dan membeli barangnya sebelum mereka sampai di pasar. Jual beli yang dilarang lainnya ialah membeli barang yang telah dibeli orang lain dalam masa khiyar.

2. Jual Beli yang Diperbolehkan
Jual beli yang tidak dilarang oleh agama Islam adalah jual beli yang dilakukan dengan kejujuran, tidak ada kesamaran ataupun unsur penipuan. Kemudian rukun dan syaratnya terpenuhi, barangnya bukan milik orang lain, dan tidak terikat dengan khiyar lagi. Yang termasuk kategori ini adalah jual beli barang yang tidak ada larangan nash, baik al- Qur’an maupun hadits.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa yang termasuk jual beli yang dilarang oleh Islam adalah jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya, jual beli yang mengandung penipuan (gharar), jual beli najsy atau tanajusy dan menjadi tengkulak. Sedangkan jual beli yang diperbolehkan ialah  jual yang terpenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan Islam, tidak ada unsur penipuan di dalamnya, barang yang diperjualbelikan miliknya sendiri.

Ada beberapa macam atau jenis jual beli jika ditinjau dari beberapa segi, misalnya: pertama, ditinjau dari segi pelaksanaannya yang terbagi menjadi:

  1. Jual Beli yang Dilarang
  2. Jual Beli yang Diperbolehkan
Kedua, ditinjau dari segi barangnya. Ditinjau dari segi objek atau barangnya jual beli dapat dibedakan menjadi:

  1. Jual beli al-sharf, yaitu jualbeli mata uang yang beredar di pasaran.
  2. Jual beli al-muthlaq, yaitu jual beli barang dengan uang secara mutlak.
  3. Jual beli al-salam, yaitu menjual sesuatu yang tidak bisa dilihat zatnya, tetapi sifat dan bentuknya telah ditentukan dan tanggungan ada pada penjual.
Ketiga, ditinjau dari harganya. Dapat dibedakan menjadi beberapa macam, seperti:

  1. Jual beli musawamah, yaitu jualbeli yang sudah disepakati harganya oleh kedua belah pihak dan pembeli telah melihat barang yang dibelinya sehingga tidak menimbulkan fitnah antara keduanya.
  2. Jual beli murabahah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih dari harga semula (mengambil keuntungan).
  3. Jual beli al-jauliyah, yaitu menjual barang dengan harga yang sama dari harga pengambilan.
  4. Jual beli al-wadhi’ah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pengambilannya.
Keempat, ditinjau dari segi hukumnya. Hukum jual beli dapat dilihat dari beberapa aspek sehingga menjadi:

  1. Mubah, misalnya jual beli sesuatu sekadar memenuhi kebutuhan yang sifatnya sekunder atau tersier.
  2. Wajib, karena keadaan mendesak seperti kebutuhan mendapatkan makanan dan minuman untuk menjaga kondisi agar terhindar dari penyakit.
  3. Sunnah, misalnya seseorang telah berjanji untuk menjual barang perniagaan dan di dalamnya tidak ada unsur penipuan.
  4. Haram, seperti jual beli barang yang memang diharamkan.
Kelima, ditinjau dari segi pelaksanaan pembayarannya. Aspek ini ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Pembayaran kontan, yaitu uang atau barang tersebut diberikan secara bersama-sama dengan didahului kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Pembayaran ditangguhkan, yang sifatnya seperti hutang atau juga dengan cara mengangsur atau kredit.
Keenam, ditinjau dari segi pelakunya. Pelaku jualbeli dapat dibedakan menjadi dua:

  1. Jual beli yang penawaran dan pembayarannya dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli.
  2. Jual beli yang penawaran dan pembayarannya dilakukan melalui perantara (broker).
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa macam-macam jual beli dapat ditinjau dari beberai segi, yaitu dari segi pelaksanaannya tebagi pada jual beli yang dilarang dan jual beli yang diperbolehkan. Ditinjau dari segi barangnya dibagai pada; jual beli mata yang yang beredar di pasaran, jual beli barang barang dengan uang secara mutlak dan jual beli salam (pesanan).
Jual Beli yang Diperbolehkan dan Jual Beli yang Dilarang dalam Islam





Ditinjau dari segi hargnya dibagi pada jual beli musawamah atau telah disepakati harganya oleh kedua belah pihak, jual beli murabahah atau menjual barang dengan harga yang lebih dari harga semula, jual beli al-jauliyah atau menjual barang dengan harga yang sama dari harga pengambilan, dan jual beli al—wadhi’ah atau menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga  pengambilannya. Ditinjau dari segi hukumnya dibagi pada jual beli mubah, jual beli wajib, jual beli sunah dan jual beli haram. Ditinjau dari segi pelaksanaannya yang terbagi pada jual beli kontak dan jual ditangguhkan atau kredit. Kemudian ditinjau dari pelakunya dibagi pada jual beli yang penawaran dan pembayaran dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli dan yang melalui perantara (broker).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel