Posisi Pernikahan dalam Ajaran Islam
Sunday, 22 February 2015
Posisi
Pernikahan dalam Ajaran Islam
Mendambakan
pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan
yang sulit dibanding setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyari’atkan
dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan
itu sehingga terlaksananya “perkawinan” dan beralihlah kerisauan pria dan
wanita menjadi ketentraman atau sakinah dalam istilah al-Qur’an surat ar-Rum
ayat 21. Sakinah yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak.
Itulah sebabnya mengapa pisau dinamakan sikkin karena ia adalah alat
yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah
tadinya ia merontak.
Dalam
al-Qur’an dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodohan adalah naluri
segala makhluk akal, termasuk manusia.
Islam
mengatur manusia dalam hidup berjodohan-jodohan itu dengan melalui jenjang perkawinan yang
ketentuannya dirumuskan dengan ujud
aturan-aturan
yang disebut hukum perkawinan dalam Islam.
Hukum
Islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara
bermasyarakat, baik untuk hidup di dunia maupun di
akhirat. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya keluarga
yang sejahtera, karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat,
sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kesejahteraan
keluarga.
Demikian
pula kesejahteraan perorangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya.
Islam mengatur keluarga bukan secara garis besar, tetapi sampai terperinci,
yang demikian ini menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap
kesejahteraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui perkawinan, karena itu
perkawinan sangat dianjurkan oleh Islam bagi yang telah mempuyai kemampuan.
Tujuan itu dinyatakan baik dalam al-
Qur’an
maupun as-sunnah.
Dalam
al-Qur’an dinyatakan bahwa berkeluarga itu termasuk sunnah Rasul-rasul sejak dahulu sampai
Rasul terakhir Nabi Muhammad saw. Seperti yang dapat kita baca pada surat ar-Ra’du
ayat 38;
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)” (QS. ar-Ra’du: 38)
Sabda
Nabi diriwayatkan oleh Imam Jama’ah dan Imam Muslim:
Artinya: “… Dan aku mengawini wanita, barangsiapa yang benci pada sunnahku, bukanlah termasuk umatku”. (HR.Imam Muslim)
Berkeluarga
yang baik menurut agama Islam sangat menunjang untuk menuju kepada kesejahteraan,
termasuk dalam mencari rizki Tuhan. Firman
Allah
dalam surat an-Nur ayat 32 perlu mendapatkan perhatian bagi orang yang akan berkeluarga:
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia- Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Nur: 32)
Islam
menganjurkan orang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapainya
melalui berkeluarga yang baik, seperti dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi
saw. riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdillah:
Artinya: “Abu Bakrin bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib bercerita pada kami, ia berkata: Abu Muawiyah menceritakan pada kami dari al-A’mas, dari Umarah bin Umair, dari Abdirrahman bin Yazid dari Abdillah, Rasulullah saw. bersabda: Hai para pemuda, barangsiapa telah sanggup di antaramu untuk kawin, maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan dapat lebih menjaga kehormatan”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas)
Demikian
pula dari segi ketentuan bertambah dan
berkesinambungannya
amal kebaikan sekarang, dengan berkeluarga akan dapat
dipenuhi. Dengan berkeluarga orang dapat mempunyai anak dan dari anak yang shaleh
diharapkan mendapatkan amal tambahan di samping amalamal jariyah yang lain.
Sesuai dengan sabda Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah:
Artinya: “Telah bercerita kepada kami, Yahya ibn Ayyub dan Qutaibah, Yaknis ibn Sa’id dan Ibnu Khujr. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Isamail, yaitu Ibnu Ja’far dari al-Ala’ dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “ketika manusia telah meninggal dunia, putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah atau ilmu yang dimanfaatkan atau anak yang shalih yang mendo’akannya”. (HR. Muslim dari Abi Hurairah)