Hukum-Hukum Nikah
Sunday, 22 February 2015
Hukum Nikah
Hukum menikah itu sangat tergantung pada
keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi, hukum nikah itu dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu apabila orang yang
menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan
akan berbuat zina.
2. Sunnah, yaitu manakala orang yang
hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan
diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya ia sudah berminat menikah atau belum,
walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan
terlantar.
3. Makruh, yaitu apabila orang yang
hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan
ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah
sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak
menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina. Sementara ia belum
berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai
terlantar.
5. Haram, yaitu bagi orang apabila ia
kawin, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu memberi nafkah
batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian
yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat dan ia
mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.