-->

Macam-macam Nikah yang Dilarang Dalam Islam

Sudut Hukum | Macam-macam Nikah
Macam-macam nikah yang dengan tegas dilarang oleh syara’ (Agama Islam) ada empat yaitu:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat, orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali. Kesemuanya itu tidak dibenarkan menurut syari’at Islam. Dalam pernikahan semacam ini tidak ada kewajiban atas nafkah, waris dan juga maskawin. Tidak berlaku pula segala macam bentuk hukum yang berlaku pada kehidupan suami isteri pada umumnya.

2. Nikah Mut’ah

Ibnu Hazm mengatakan “nikah mut’ah” adalah nikah dengan batasan waktu tertentu an hal ini dilarang dalam Islam.


3. Menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah

Macam-macam Nikah yang Dilarang Dalam Islam
Tidak seorangpun dibolehkan melamar wanita muslimah yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya. Jika menikahinya sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya dianggap batal, baik sudah berhubungan badan maupun belum atau sudah berjalan lama maupun belum. Di samping itu, tidak ada
waris di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberi nafkah serta mahar bagi wanita tersebut darinya.

4. Nikah Muhallil

Nikah muhallil, yaitu wanita muslimah yang sudah dithalak tiga kali oleh suaminya dan sang suami diharamkan untuk kembali lagi kepadanya.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel