Macam-macam Nikah yang Dilarang Dalam Islam
Sunday, 22 February 2015
Sudut Hukum | Macam-macam Nikah
Macam-macam nikah yang dengan tegas
dilarang oleh syara’ (Agama Islam) ada empat yaitu:
1. Nikah Syighar
Nikah syighar, yaitu seseorang
menikahkan anak perempuannya dengan syarat, orang yang menikahi anaknya itu
juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas
kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin
sama sekali. Kesemuanya itu tidak dibenarkan menurut syari’at Islam. Dalam
pernikahan semacam ini tidak ada kewajiban atas nafkah, waris dan juga
maskawin. Tidak berlaku pula segala macam bentuk hukum yang berlaku pada
kehidupan suami isteri pada umumnya.
2. Nikah Mut’ah
Ibnu Hazm mengatakan “nikah mut’ah”
adalah nikah dengan batasan waktu tertentu an hal ini dilarang dalam Islam.
3. Menikahi wanita yang sedang menjalani
masa iddah
Tidak seorangpun dibolehkan melamar
wanita muslimah yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian
maupun karena kematian suaminya. Jika menikahinya sebelum masa iddahnya
selesai, maka nikahnya dianggap batal, baik sudah berhubungan badan maupun belum
atau sudah berjalan lama maupun belum. Di samping itu, tidak ada
waris di antara keduanya dan tidak ada
kewajiban memberi nafkah serta mahar bagi wanita tersebut darinya.