Pengertian Perkawinan
Sunday, 22 February 2015
SUDUT HUKUM | Pengertian Perkawinan dalam
pembahasan ini akan diuraikan menjadi dua bagian, yaitu menurut bahasa dan
menurut istilah.
1. Arti Munurut Bahasa
Dalam hukum Perkawinan Islam,
kata-kata “ Perkawinan” merupakan alih bahasa dari istilah “Nikah” atau
“Zawaj” isim dari “Tazawwuj” yang artinya kawin atau Perkawinan.
Menurut arti bahasa nikah yaitu :
a. Kumpul. Seperti ucapan:
Artinya : “Pohon ini kumpul (dikatakan demikian), apabila sebagian dahannya bersatu dengan sebagian dahan dari pohon yang lainnya dengan kata lain “gesek-gesekan”.
b. Akad. Seperti perkataan:
Artinya : “Dia menikahi seorang perempuan atau anak perempuan si Fulan atau saudara perempuan dia".
c. Wat’i atau bersenggama. Seperti ucapan:
Artinya : “Dia mengumpuli atau menyetubuhi isterinya”.
Menurut pendapat yang shahih, nikah arti hakekatnya adalah akad ( دقعلا ) dan wat’i atau bersenggama ( ءطول ا ) sebagai arti majas atau metaforisnya.
Kata nikah yang berarti akad antara lain digunakan
dalam nash sebagai berikut :
1. Firman Allah SWT, dalam surat An-Nur
ayat 32 :
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba yang lelaki dan hamba-hamba yang perempuan, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”.
2. Assunah
Artinya : “Dari Imran bin Husain dari Nabi SAW, beliu berkata : tidak (sah) nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Ahmad).
Kata nikah yang berarti senggama ( ءطولا )
adalah seperti dalam firman Allah SWT, surat Al Baqarah ayat 230:
Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesungguhnya sudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”.
Kata “ حكنت “ dalam ayat tersebut di atas mempunyai
arti “bersetubuh” karena telah ada hadist yang menjelaskannya, yaitu :
Artinya: “Dari Aisyah, beliu berkata: Telah datang (bekas) isteri Rifa’ah menghadap Nabi SAW, kemudian berkata: saya adalah isteri Rifa’ah, lalu dia mentalak saya, dengan talak batah (tiga kali) kemudian aku kawin dengan Abdur Rahman bin Zubair, tetapi padanya tak ada sepotong kain. Maka Rasulullah SAW, tersenyum dan bertabya kepada bekas isteri Rifa’ah : Apabila kau berkeinginan kembali nikah dengan Rifa’ah lagi ? Tidak boleh ! sebelum kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (jima’/kumpul)”. (HR. Muslim).
2. Arti Menurut Istilah
Dalam buku Perkawinan banyak yang
membahas pengertian perkawianan. Jika dilakukan penelitian secara mendalam,
pada hakekatnya tidak ada perbedaan pengertian Perkawinan atau nikah di
antara para tokoh dan Ulama’ Fiqh. Namun perbedaan di antara mereka hanya
terdapat pada redaksi atau phraseologie. Oleh karena itulah penyusun mencoba untuk menyajikan dalam tulisan
ini untuk mengantarkan pada pemahaman yang lebih detail.
Diantara beberapa tulisan itu adalah
dalam buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Subekti mengemukakan
:
“Perkawinan adalah pertalian yang
sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Adapun Wirjono Prodjodikro, dalam bukunya
“Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya”, mengatakan:
“Perkawianan ialah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
Sedangkan menurut Paul Scholten, “Perkawinan
adalah hubungan abadi antara dua orang yang berlainan kelamin, yang diakui oleh
negara”.
Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan nikah menurut fuqoha’ adalah
sebagai berikut :
Artinya : “Suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan antara suami isteri dengan cara yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Artinya : “Nikah menurut Syara’ ialah suatu akad yang mengandung jaminan diperbolehkannya persetubuhan dengan (menggunakan) lafal yang mutlak yaitu : Inkah, Tazwij atau Terjemahnya”.
Artinya : “Nikah menurut Syara’ ialah lafal akad yang sudah terkenal yang mengandung beberapa rukun dan syarat”.