Hukum Nikah Muhallil Menurut Ulama Mazhab
Thursday, 30 July 2015
Sudut Hukum | Nikah
muhallil adalah nikah yang dimaksud untuk menghalalkan
bekas istri yang telah ditalak tiga kali.
Imam malik berpendapat
bahwa nikah muhallil dapat dibatalkan. Sedangkan imam hanafi dan imam
syafii berpendapat bahwa nikah muhallil itu sah.
Perbedaan
pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami sabda nabi SAW:
لَعَنَ اللهُ الْمُحَلِّلَ
“Allah mengutuk orang yang nikah muhallil” (HR. AHMAD dan ABU DAWUD)
Bagi fuqaha yang
memahami kutukan tersebut hanya sebagai dosa semata mengatakan bahwa nikah
muhallil itu sah.
Bagi fuqaha yang
memahami kata “kutuk” tersebut membatalkan pernikahan, -karena dipersamakan
dengan larangan yang menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang- mengatakan bahwa nikah
muhallil itu tidak sah.[]
Sumber: Kitab
Bidayatul Mujtahid, silahkan download kitab ini disini.