-->

Apakah Anak Kecil Wajib Membayar Zakat?

Sudut Hukum | Alhamdulillah kita masih diberikan umur panjang oleh Allah SWT sehingga masih bisa menghirup udara segar dipagi yang berbahagia ini. pada pagi ini kami ingin membagikan sedikit ilmu tentang zakat.

Apakah Anak Kecil Wajib Membayar Zakat?Masalah yang sering ditanyakan atau sering juga timbul dalam benak kita apakah anak kecil yang memiliki banyak harta wajib mengeluarkan zakat?

tantang masalah ini, kami akan memaparkan isi dari kitab Bidayatul Mujtahid :

tentang masalah zakat harta anak kecil, sebahagian ulama, termasuk Ali, Ibnu Umar, Jabir dan Aisyah (dari kalangan sahabat), juga Imam malik, Syafii, tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, Dan sejumlah ahli fikih dari Amsar berpendapat bahwa anak kecil wajib mengeluarkan zakat hartanya.

Sedangkan sebahagian ulama lain dari kalangan tabi'in seperti Nakhai, Al-hasan, Said bin Jubair, berpendapat bahwa anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat.

Abu Hanifah berperndapat bahwa, jika harta tersebut dari hasil bumi maka harta itu wajib zakat, jika bukan maka tidak wajib.

ada juga ulama lain yang berpendapat bahwa yang yang wajib zakat hanyalah mata uang saja, yang lain tidak wajib.

Kenapa berbeda?

Perbedaan tersebut berpangkal pada pemahaman zakat,  apakah zakat itu adalah ibadah seperti shalat dan puasa? atau zakat  itu adalah hak fakir miskin?

Bila zakat dipandang sebagai ibadah maka anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat, karena syaratnya harus baliqh.

namun bila zakat dipandang sebagai hak fakir miskin maka harta anak kecil juga wajib dizakati.

demikianlah , semoga bermanfaat...
sumber: Bidayatul Mujtahid

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel