-->

Maksud Istilah Al-Azhhar dalam Kitab Minhaj al-Thalibin

Sudut Hukum | Al-Azhhar, istilah ini digunakan untuk menunjuki adanya khilaf antara qaul Syafi’i, dimana qaul yang lebih rajih disebut dengan al-Azhhar apabila muqaabil-nya (lawannya) agak kuat. Artinya, kedua qaul ini sama-sama kuat, namun qaul yang dinamakan dengan al-azhhar lebih kuat dan zhahir. 

Disebut al-azhhar mengandung makna bahwa kedua qaul tersebut sama-sama zhahir, namun pendapat al-azhhar lebih zhahir. Sebagai contohnya dapat diperhatikan pada masalah menyapu sepatu jarmuqaani (sepatu atas sepatu dimana keduanya memenuhi syarat untuk disapu) sebagai pengganti membasuh kaki pada wudhu’. Imam Syafi’i mempunyai dua qaul mengenai ini. 

Qaul beliau yang mengatakan tidak boleh menyapu atas sepatu yang berada diatas merupakan qaul al-azhhar, karena kebolehan menyapu sepatu merupakan rukhshah (keringanan hukum), sedangkan wujud rukhshah haruslah berdasarkan umum kebutuhan manusia kepadanya. 

Sementara jarmuqaani tidak umum kebutuhan manusia kepadanya. Oleh karena itu, al-Nawawi mentarjihkan qaul pertama ini. Namun demikian, bukan berarti lawan qaul ini tidak mempunyai argumentasi sama sekali. 

Qaul yang mengatakan boleh menyapu atas sepatu yang berada di atas berargumentasi bahwa sangat kedinginan kadang-kadang memerlukan memakai jarmuqaani, sedangkan mencabutnya untuk menyapu pada sepatu yang berada di bawah pada setiap berwudhu’ menimbulkan kesukaran. Oleh karena itu, dibolehkan menyapu pada sepatu yang berada di atas. 

Argumentasi ini dibantah bahwa kesukaran ini dapat ditanggulangi dengan memasukkan tangan di antara dua sepatu, lalu menyapu pada sepatu yang berada di bawah tanpa mencabut sepatu.2 Dari contoh ini terlihat bahwa kedua qaul Syafi’i tersebut sama-sama mempunyai argementasi yang kuat dan zhahir, namun qaul pertama lebih zhahir dan kuat, sehingga disebut dengan al-azhhar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel