-->

Pengertian Pembatalan Perkawinan

Sudut Hukum | Pengertian Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah langkah-langkah pembatalan setelah perkawinan selesai dilangsungkan, dan diketahui terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi. Perkawinan dapat dibatalkan apabila ternyata ditemukan para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pembatalan perkawinan identik dengan nikah fasid, nikah fasid adalah sebagai berikut:
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Artinya: Nikah Fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang nikah batil adalah nikah yang tidak memenuhi rukun-rukunnya, hukum nikah fasid dan nikah batil adalah satu (yaitu tidak syah).”

Pengertian tentang pembatalan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pembatalan perkawinan adalah perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Baca Juga

Dari kedua pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pengertian pembatalan perkawinan baik menurut fikih munakahat ataupun undang-undang perkawinan adalah batalnya suatu perkawinan dikarenakan di dalam suatu perkawinan terdapat pelanggaran terhadap hal-hal yang dapat menghalangi terjadinya suatu perkawinan, sehingga menyebabkan perkawinan tersebut harus dibatalkan baik batal menurut hukum perkawinan di Indonesia maupun fikih munakahat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel