Pengertian Pembatalan Perkawinan
Friday, 27 March 2015
Sudut Hukum | Pengertian Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan adalah
langkah-langkah pembatalan setelah perkawinan selesai dilangsungkan, dan
diketahui terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi. Perkawinan dapat
dibatalkan apabila ternyata ditemukan para pihak tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan.
Pembatalan perkawinan identik dengan
nikah fasid, nikah fasid adalah sebagai berikut:
Pengertian tentang pembatalan perkawinan
dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pembatalan perkawinan adalah perkawinan
dapat dibatalkan apabila para pihak tidak
memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Dari kedua pengertian di atas dapat
penulis simpulkan bahwa pengertian pembatalan perkawinan baik menurut fikih munakahat ataupun
undang-undang perkawinan adalah batalnya suatu
perkawinan dikarenakan di dalam suatu perkawinan terdapat pelanggaran terhadap hal-hal yang dapat
menghalangi terjadinya suatu perkawinan, sehingga
menyebabkan perkawinan tersebut harus dibatalkan baik batal menurut hukum perkawinan di Indonesia maupun
fikih munakahat.