-->

Pengertian Pembatalan Perkawinan

Sudut Hukum | Pengertian Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah langkah-langkah pembatalan setelah perkawinan selesai dilangsungkan, dan diketahui terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi. Perkawinan dapat dibatalkan apabila ternyata ditemukan para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pembatalan perkawinan identik dengan nikah fasid, nikah fasid adalah sebagai berikut:
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Artinya: Nikah Fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang nikah batil adalah nikah yang tidak memenuhi rukun-rukunnya, hukum nikah fasid dan nikah batil adalah satu (yaitu tidak syah).”

Pengertian tentang pembatalan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pembatalan perkawinan adalah perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Dari kedua pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pengertian pembatalan perkawinan baik menurut fikih munakahat ataupun undang-undang perkawinan adalah batalnya suatu perkawinan dikarenakan di dalam suatu perkawinan terdapat pelanggaran terhadap hal-hal yang dapat menghalangi terjadinya suatu perkawinan, sehingga menyebabkan perkawinan tersebut harus dibatalkan baik batal menurut hukum perkawinan di Indonesia maupun fikih munakahat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel