Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya
Friday, 27 March 2015
Sudut Hukum | Pengguguran Kandungan
dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya
Hal ini diatur oleh
Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
“(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”