-->

Teori Pemidanaan

Teori PemidanaanSudut Hukum | Teori Pemidanaan
Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana senantiasa dihadapkan dengan suatu paradoxaliteit yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :

“Pemerintah Negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tetapi, kadang-kadang sebaliknya pemerintah Negara menjatuhkan hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah Negara diserang misalnya, yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi, pada pihak satu, pemerintah Negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapa pun juga, sedangkan pada pihak lain pemerintah Negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu”.
Teori-teori pemidanaan pada dasarnya merupakan perumusan dasar-dasar pembenaran dan tujuan pidana. Secara tradisional teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi dalam tiga kelompok teori, yaitu :

a. Teori Absolut atau Teori Pembalasan
Penganut dari teori ini ialah Immanuel Kant dan Leo Polak. Teori ini mengatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut pidana dan yang membenarkan pidana dijatuhkan. Kant mengatakan bahwa konsekuensi tersebut adalah suatu akibat logis yang menyusul tiap kejahatan. Menurut rasio praktis, maka tiap kejahatan harus disusul oleh suatu pidana. Oleh karena menjatuhkan pidana itu sesuatu yang menurut rasio praktis,dengan sendirinya menyusul suatu kejahatan yang terlebih dahulu dilakukan, maka menjatuhkan pidana tersebut adalah sesuatu yang dituntut oleh keadilan etis. Menjatuhkan pidana itu suatu syarat etika, sehingga teori Kant menggambarkan pidana sebagai suatu pembalasan subjektif belaka. Leo Polak tidak dapat menerima teori Kant, karena teori itu menggambarkan pidana sebagai suatu paksaan (dwang) belaka. Bukankah bagi siapa yang bertujuan mempertahankan kehendaknya sudah sukup melakukan paksaan saja. Etika dan sebagainya tidak perlu diperhatikannya. Akan tetapi pidana itu harus bersifat suatu penderitaan yang dapat dieprtanggungjawabkan kepada etika. Pidana itu bukan penderitaan, karena pidana hendak memaksa. Sebaliknya, pidana itu bersifat memaksa supaya pidana itu dapat dirasakan sebagai suatu penderitaan. Menurut Leo Polak, maka pemidanaan harus memenuhi tiga syarat ialah :
a) Perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum objektif;
b) Pidana hanya boleh memperhatikan apa yang sudah terjadi. Pidana tidak boleh memperhatikan apa yang mungkin akan atau dapat terjadi. Jadi, pidana tidak boleh dijatuhkan dengan suatu maksud prevensi. Umpanya pidana dijatuhkan dengan maksud prevensi, maka kemungkinan besar penjahat diberi suatu penderitaan yang beratnya lebih daripada maksimum yang menurut ukuran-ukuran objektif boleh diberi kepada penjahat.
Menurut ukuran-ukuran objektif berarti sesuai dengan beratnya delik yang dilakukan penjahat;
c) Sudah tentu beratnya pidana harus seimbang dengan beratnya delik. Beratnya pidana tidak boleh melebihi beratnya delik. Hal ini perlu supaya penjahat tidak dipidana secara tidak adil.
Wirjono Prodjodikoro didalam bukunya yang berjudul Azas-azas Hukum Pidana Di Indonesia mengatakan : “Pada masyarakat Jawa ada semboyan “hutang pati nyaur pati”, yang maksudnya orang yang membunuh harus juga dibunuh. Dalam Kitab Suci Al-Qur‟an Surat An Nisaa ayat 93, menyatakan :
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”
Berdasarkan kutipan tersebut menunjukkan bahwa di dalamnya terkandung makna pembalasan yang setimpal di dalam suatu pidana. Tindakan pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah, yaitu:
a) Ditujukan kepada pelakunya (sudut subyektif dari pembalasan);
b) Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat (sudut obyektif dari pembalasan).

b. Teori Relatif atau Teori tujuan
Menurut teori relative, maka dasar pemidanaan adalah pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu, tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan ialah prevensi umum dan pevensi khusus.
Dalam teori prevensi umum seperti dikemukakan oleh Von Feurbach, ialah jika seseorang terlebih dahulu mengetahui bahwa ia akan mendapat suatu pidana apabila ia melakukan suatu kejahatan, maka sudah tentu ia akan lebih berhati-hati akan tetapi, penakutan tersebut bukan suatu jalan mutlak (absolut) untuk menahan orang melakukan suatu kejahatan. Sering suatu ancaman pidana belum cukup kuat untuk menahan mereka yang sudah merencanakan melakukan suatu kejahatan, yaitu khususnya mereka yang sudah biasa tinggal dalam penjara, meraka yang belum dewasa pikirannya, para psikopat dan lain-lainnya.
Selanjutnya menurut teori prevensi khusus , maka tujuan pemidanaan ialah menahan niat buruk pembuat, pemidanaan bertujuan menahan pelanggar mengulangi perbuatannya atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya. Pembela teori prevensi khusus adalah Van Hamel. Van Hamel membuat suatu gambaran tentang pemidanaan yang bersifat prevensi khusus itu sebagai berikut :
a) Pemidanaan harus memuat suatu anasir menakutkan supaya si pelaku tidak melakukan niat yang buruk;
b) Pemidanaan harus memuat suatu anasir yang memperbaiki bagi terpidana, yang nanti memerlukan suatu reclassering;
c) Pemidanaan harus memuat suatu anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak dapat diperbaiki lagi;
d) Tujuan satu-satunya dari pemidanaan ialah mempertahankan tata tertib hukum.
Menurut pandangan modern, prevensi khusus sebagai tujuan dari hukum pidana adalah merupakan sasaran utama yang akan dicapai. Sebab tujuan pemidanaan disini diarahkan ke pembinaan atau perawatan bagi si terpidana, yang berarti dengan pidana itu ia harus dibina sedemikian rupa sehingga setelah selesai menjalani pidananya ia menjadi orang yang lebih baik daripada sebelum ia mendapat pidana.

c. Teori Gabungan
Dengan adanya keberatan-keberatan terhadap teori-teori pembalasan dan teori tujuan, maka timbullah golongan ketiga yang mendasarkan pada jalan pikiran bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterangkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang ada. Teori gabungan ini dibagi dalam tiga golongan, yaitu :
1) Teori gabungan yang menitikberatkan pembalasan, tetapi membalas itu tidak boleh melampaui batas apa yang perlu dan sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib masyarakat.
Pendukung teori ini adalah Pompe, yang berpandangan bahwa pidana adalah pembalasan pada pelaku, juga untuk mempertahankan tata tertib hukum, supaya kepentingan umum dapat diselamatkan dan terjamin dari kejahatan. Pidana yang bersifat pembalasan itu dapat dibenarkan apabila bermanfaat bagi pertahanan tata tertib (hukum) dalam masyarakat.
Sedangkan Zevenbergen, berpandangan bahwa makna setiap pidana adalah suatu pembalasan, tetapi mempunyai maksud melindungi tata tertib hukum. Sebab pidana itu adalah mengembalikan dan mempertahankan ketaatan pada hukum. Oleh sebab itu, pidana baru dijatuhkan jika memang tidak ada jalan lain untuk mempertahankan tata tertib hukum;
2) Teori gabungan yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat, tetapi tidak boleh lebih berat daripada suatu penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana.
Menurut pendukung teori ini, Thomas Aquino, yang menjadi dasar pidana itu ialah kesejahteraan umum. Untuk adanya pidana maka harus ada kesalahan pada pelaku, dan kesalahan (schuld) itu hanya terdapat pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sukarela. Sifat membalas dari pidana merupakan sifat umum dari pidana, tetapi bukan tujuan pidana, sebab tujuan pidana adalah pertahanan dan perlindungan tata tertib masyarakat;
3) Teori gabungan yang menganggap kedua asas tersebut harus dititikberatkan sama.

Penganutnya adalah De Pinto. Selanjutnya oleh Vos diterangkan, karena pada umumnya suatu pidana harus memuaskan masyarakat maka hukum pidana harus disusun sedemikian rupa sebagai suatu hukum pidana yang adil, dengan ide pembalasannya yang tidak mungkin diabaikan baik secara negatif maupun secara positif.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel