Sekilas Tentang Majelis Ulama Indonesia MUI
Monday, 20 April 2015
Sudut Hukum | MUI
atau Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama,
dan cendekiawan Islam di Indonesia
untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama
Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan
tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
MUI
berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan
dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi
dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa
itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat,
yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar,
GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam,
Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan
yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan sebuah
kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. Zuama dan
cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang
ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah
Nasional Ulama I.
Momentum
berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase
kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah
banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap
masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima
tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama,
zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk :
1.
Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan
bermasyarakat yang diridhoi Allah
SWT.
2.
Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan
kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah
Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan
kesatuan bangsa serta;
3.
Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal
balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional
meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan
cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat
khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal
balik.
Sebagai
organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim
serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia
adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak
berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat
Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat
kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian dalam arti tidak
tergantung dan terpengaruh kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam
mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama
organisasi.
Dalam
kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis
Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi
organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan
tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili
kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai
niat kelahirannya adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim
dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian
Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin
hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun
luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi
masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis
Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis
Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa
yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus
hidup berdampingan dan bekerjasama antar komponen bangsa untuk kebaikan dan
kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu
ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi
Seluruh Alam).
2.
Visi dan Misi MUI
MUI
sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, dan cendikiawan muslim
adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, MUI tidak berbeda dengan
organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang
menjunjung tinggi semangat kemandirian, oleh karena itu, MUI juga mempunyai
visi, misi dan peran penting MUI sebagai berikut :
1.
Visi
Terciptanya
kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik,
memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur)
menuju masyarakat berkualitas (khaira ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam
dan kaum muslimin (izzul Islam wal-muslimin) dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam (rahmatan
lil 'alamin)
2.
Misi
a.
Menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan
ulama sebagai panutan (qudwah hasanah), sehingga mampu mengarahkan dan membina
umat Islam dalam menanamkan dan memupuk aqidah Islamiyah, serta menjalankan
syariah Islamiyah;
b.
Melaksanakan dakwah Islam, amar ma'ruf nahi mungkar dalam mengembangkan akhlak
karimah agar terwujud masyarakat berkualitas (khaira ummah) dalam berbagai
aspek kehidupan;
c.
Mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dalam mewujudkan persatuan dan
kesatuan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Orientasi dan Peran MUI
Majelis
Ulama Indonesia mempunyai sembilan orientasi perkhidmatan, yaitu:
1)
Diniyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari
semua langkah dan kegiatannya pada nilai dan ajaran Islam yang kaffah.
2)
Irsyadiyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan dakwah wal
irsyad, yaitu upaya untuk mengajak umat manusia kepada kebaikan serta
melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dalam arti yang seluasluasnya. Setiap
kegiatan Majelis Ulama Indonesia dimaksudkan untuk dakwah dan dirancang
untuk selalu berdimensi dakwah.
3)
Istijabiyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang berorientasi
istijabiyah, senantiasa memberikan jawaban positif dan responsif terhadap
setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui prakarsa kebajikan (amal
saleh) dalam semangat berlomba dalam kebaikan (istibaq fi al-khairat).
4)
Hurriyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan independen
yang bebas dan merdeka serta tidak tergantung maupun terpengaruh oleh
pihak-pihak lain dalam mengambil keputusan, mengeluarkan pikiran, pandangan dan
pendapat.
5)
Ta'awuniyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari
diri pada semangat tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan dalam membela
kaum dhu'afa untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta derajat kehidupan
masyarakat. Semangat ini dilaksanakan atas dasar persaudaraan di kalangan
seluruh lapisan umat Islam (ukhuwwah Islamiyah). Ukhuwah Islamiyah ini
merupakan landasan bagi Majelis Ulama Indonesia untuk mengembangkan
persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah)dan memperkukuh persaudaraan kemanusiaan
(ukhuwwah basyariyyah).
6)
Syuriyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menekankan
prinsip musyawarah dalam mencapai permufakatan melalui pengembangan sikap
demokratis, akomodatif dan aspiratif terhadap berbagai aspirasi yang tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat.
7)
Tasamuh
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mengembangkan
sikap toleransi dan moderat dalam menghadapi masalahmasalah khilafiyah.
8)
Qudwah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mengedepankan
kepeloporan dan keteladanan melalui prakarsa kebajikan yang bersifat perintisan
untuk kemaslahatan umat.
9)
Addualiyah
Majelis
Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menyadari
dirinya sebagai anggota masyarakat dunia yang ikut aktif memperjuangkan
perdamaian dan tatanan dunia sesuai dengan ajaran Islam.
Sedangkan
dalam perannya MUI mempunyai lima peran utama yaitu:
1.
Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
Majelis
Ulama Indonesia berperan sebagai ahli waris tugas-tugas
para Nabi, yaitu menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan terwujudnya
suatu kehidupan sehari-hari secara arif dan bijaksana berdasarkan Islam.
2.
Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
Majelis
Ulama Indonesia berperan sebagai pemberi fatwa bagi umat
Islam baik diminta maupun tidak diminta. Sebagai lembaga pemberi fatwa Majelis
Ulama Indonesia mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia
yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya.
3.
Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
Majelis
Ulama Indonesia berperan sebagai pelayan umat (khadim al-ummah),
yaitu melayani umat dan bangsa dalam memenuhi harapan, aspirasi dan tuntutan
mereka. Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia senantiasa berikhtiar
memenuhi permintaan umat, baik langsung maupun tidak langsung, akan bimbingan
dan fatwa keagamaan. Begitu pula, Majelis Ulama Indonesia berusaha
selalu tampil di depan dalam membela dan
memperjuangkan aspirasi umat dan bangsa dalam hubungannya
dengan
pemerintah.
4.
Sebagai pelopor gerakan pembaharuan (al Tajdid)
Majelis
Ulama Indonesia berperan sebagai pelopor al Tajdid yaitu
gerakan pembaharuan pemikiran Islam.
5.
Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar