Hukum Perkawinan Orang Berkelamin Ganda (Khunsa)
Thursday, 21 May 2015
SUDUT HUKUM | Bagaimana hukum'a Pernikahan Banci dengan Banci / Banci dengan Perempuan tulen / Banci dengan Laki-Laki tulen
JAWABAN :
Bila yang dimaksud dengan banci (maaf) dalam status diatas adalah orang yang berkelamin ganda, maka pernikahannya tidak SAH baik berstatus sebagai istri atau suami dari pasangan nikahnya...
Dan tidak adanya ketidak jelasan, maka tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) baik dia berstatus menjadi suami atau istri.(Syarh as-Shaghiir ala Aqrab al-Masaalik II/329)
Maka tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) baik dia berstatus menjadi suami atau istri, tidak dapat menjadi ayah atau ibu, kakek atau nenek.(Hasyiyah as-Shoowy II/329)
Dan tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) sebab bila ia menikahi wanita tidak terdapat jaminan ia menjadi wanita atau bila ia menikahi pria tidak terdapat jaminan ia menjadi pria. (Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab 17/375)
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Link Asal >>
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/476755755680571/?comment_id=477180895638057&offset=0&total_comments=65
JAWABAN :
Bila yang dimaksud dengan banci (maaf) dalam status diatas adalah orang yang berkelamin ganda, maka pernikahannya tidak SAH baik berstatus sebagai istri atau suami dari pasangan nikahnya...
(و) عدم (الإشكال) فلا يصح نكاح الخنثى المشكل على أنه زوج أو زوجة.
Dan tidak adanya ketidak jelasan, maka tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) baik dia berstatus menjadi suami atau istri.(Syarh as-Shaghiir ala Aqrab al-Masaalik II/329)
(فلا يصح نكاح الخنثى المشكل): لأنه سيأتي في آخر الكتاب أنه لا يكون زوجاً ولا زوجة ولا أباً ولا أماً ولا جداً ولا جدة.
Maka tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) baik dia berstatus menjadi suami atau istri, tidak dapat menjadi ayah atau ibu, kakek atau nenek.(Hasyiyah as-Shoowy II/329)
ولا يصحُّ نكاحُ الخنثى المشكلِ، لأنه إن تزوَّجَ امرأةً لم يؤمَنْ أن يكونَ امرأةً، وإنْ تزوَّجَ رجلاً لم يؤْمَنْ أن يكونَ رجلاً،
Dan tidak sah nikahnya KHUNTSA (orang yang berkelamin ganda) sebab bila ia menikahi wanita tidak terdapat jaminan ia menjadi wanita atau bila ia menikahi pria tidak terdapat jaminan ia menjadi pria. (Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab 17/375)
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Link Asal >>
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/476755755680571/?comment_id=477180895638057&offset=0&total_comments=65