Pengertian Cerai Gugat
Tuesday, 9 June 2015
Sudut Hukum | Cerai
gugat adalah pemecahan perkawinan atau perceraian yang diajukan oleh pihak
istri.
Dalam
Pasal 73 ayat 1 telah menetapkan secara permanen bahwa dalam perkara cerai
gugat, yang bertindak sebagai penggugat adalah istri. Pada pihak lain, suami
ditempatkan sebagai tergugat. Dengan demikian masing-masing mempunyai jalur
tertentu dalam upaya menuntut perceraian. Jalur suami melalui upaya cerai talak dan jalur istri melalui
cerai gugat.
Gugatan
perceraian dapat dilakukan oleh seorang istri yang
melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh
seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan
kepercayaannya itu selain
agama Islam.

Kalau
upaya cerai gugat dihubungkan dengan tata tertib beracara
yang diatur dalam hukum acara, cerai gugat benarbenar murni bersifat contentinosa. Ada
sengketa yakni sengketa perkawinan yang menyangkut perceraian. Terlepas dari
penegasan yang menyatakan cerai gugat bersifat contentinosa dan bersifat
contradiktoir, namun dalam cerai gugat yang berbentuk khuluk, penyelesain
hukumnya akan diakhiri dengan tata cara cerai talak. Seolah-olah kedua bentuk
upaya perceraian bertemu. Prosesnya mula-mula mengikuti tata cara cerai gugat,
tetapi penyelesaianya diakhiri dengan
tata cara cerai talak.
Perkara
yang mengandung sengketa antara suami sebagai tergugat
dengan istri sebagai penggugat, maka ketentuan yang
diperbolehkan hukum acara dalam perkara secara partai, berlaku sepenuhnya dalam formulasi
gugatan perceraian.
Dalam
perkara cerai gugat maka gugatan soal penguasaan anak,
nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan perceraianataupun sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan
hukum tetap.