-->

Pengertian Menikah

Sudut Hukum | Pengertian Menikah

1. Bahasa

Secara bahasa, kata an-nikah (النكاح) cukup unik, karena punya dua makna sekaligus :


  • Jima' : yaitu hubungan seksual atau hubungan badan dan disebut juga dengan al-wath'u (الوطء).


  • Akad : atau al-‘aqdu (العَقد), maksudnya sebuah akad, atau bisa juga bermakna ikatan atau kesepakatan.


Dan para ulama berbeda pendapat tentang makna yang manakah yang merupakan makna asli dari nikah dan mana yang makna kiasan? Apakah makna asli nikah itu hubungan seksual dan makna kiasannya akad ikatan dan kesepakatan? Ataukah sebaliknya, makna aslinya adalah ikatan atau akad, sedangkan hubungan seksual justru makna kiasannya?

Dalam hal ini, para ulama terpecah menjadi tiga pendapat :

Pendapat pertama : mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa makna asli dari nikah itu adalah hubungan seksual (الوطء), sedangkan akad adalah makna kiasan.

Pendapat kedua : mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat sebaliknya, makna asli nikah itu adalah akad (العقد), sedangkan kalau dimaknai sebagai hubungan seksual, itu merupakan makna kiasan saja.

Pendapat ketiga : ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa nikah itu memang punya makna asli kedua-duanya, hubungan seksual dan akad itu sendiri.

2. Istilah

Sedangkan secara istilah fiqih, para ulama dari masing-masing mazhab empat yang muktamad memberikan definisi yang berbeda di antara mereka.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa definisi nikah adalah:

عَقْدٌ يُفِيدُ مِلْكَ الْمُتْعَةِ بِالأْنْثَى قَصْدًا أَيْ يُفِيدُ حِل اسْتِمْتَاعِ الرَّجُل مِنَ امْرَأَةٍ لَمْ يَمْنَعْ مِنْ نِكَاحِهَا مَانِعٌ شَرْعِيٌّ

Akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar'i. [1]

b. Mazhab Al-Malikiyah

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan nikah dengan redaksi :

عَقْدٌ لِحِل تَمَتُّعٍ بِأُنْثَى غَيْرِ مَحْرَمٍ وَمَجُوسِيَّةٍ وَأَمَةٍ كِتَابِيَّةٍ بِصِيغَةٍ

Sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak ahli kitab dengan shighah. [2]

c. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Adapun mazhab Asy-Syafi'iyah punya definisi yang berbeda tentang nikah dengan definisi-definisi sebelumnya.

عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إِبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إِنْكَاحٍ أَوْ تَزْوِيجٍ أَوْ تَرْجَمَتِهِ

Akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz yang maknanya sepadan. [3]

d. Mazhab Al-Hanabilah

Definisi yang disebutkan dalam mazhab Al-Hanabilah agak sedikit mirip dengan definisi mazhab Asy-Syafi'iyah, yaitu:

عَقْدُ التَّزْوِيجِ أَيْ عَقْدٌ يُعْتَبَرُ فِيهِ لَفْظُ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيجٍ أَوْ تَرْجَمَتُهُ

Akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafadz nikah, tazwij dan lafadz yang punya makna sepadan. [4]

_________________

[1] Ad-dur Al-Mukhtar wa Rad Al-Muhtar jilid 2 halaman 258
[2] Asy-Syarhus-Shaghir wa Hasyiyatu As-Shawi jilid 2 halaman 332
[3] Mughni Al-Muhtaj jilid 3 halaman 123
[4] Kasysyaf Al-Qinna' ala Matnil Iqna' jilid 5 halaman 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel