Wanita yang keluar rumah saat menjalani masa iddah
Sunday, 7 June 2015
Sudut Hukum | Ulama fikih
berbeda pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang keluar rumah selama dalam
masa idah. Menurut mazhab Hanafi, wanita yang ditalak raj’i dan ba’in
tidak boleh keluar dari rumahnya, baik di siang hari maupun malam hari.
Sedangkan
perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, dia boleh keluar rumah
pada waktu siang hari dan pada awal malam. Tapi tidak
diperbolehkan menginap di rumah orang lain selain di rumahnya sendiri.
Menurut mazhab
Hanafi, perbedaan antara dua permasalahan tersebut adalah
perempuan yang ditalak masih dalam tanggungan nafkah suaminya.
Oleh sebab itu, dia tidak boleh keluar rumah.
Berbeda dengan
perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia sudah tidak
mendapatkan nafkah lagi. Oleh sebab itu, dia harus keluar pada waktu siang hari
untuk memenuhi kebutuhannya.
Mazhab Hambali
membolehkan keluar rumah pada waktu siang hari, baik
ketika sedang menjalani idah karena ditalak atau karena suaminya
meninggal. Ibnu Qudamah, salah satu pengikut Hambali berkata, “Perempuan
yang menjalani masa idah diperbolehkan keluar untuk mencari sesuatu demi
kebutuhannya, baik masa idah yang disebabkan talak atau karena suaminya
meninggal dunia”