Hikmah Dan Tujuan Iddah
Sunday, 7 June 2015
Sudut
Hukum | Pensyari’atan idah bagi perempuan ini tentu mempunyai beberapa hikmah
dan kemaslahatan baik bagi pihak perempuan maupun pihak laki-laki, diantaranya:
- Untuk mengetahui secara pasti kondisi rahim perempuan, sehingga tidak terjadi percampuran nasab janin yang ada di dalam rahimnya.
- Memberi kesempatan kepada suami istri yang bercerai untuk kembali membina rumah tangga selama hal itu baik dalam pandangan mereka.
- Menjunjung tinggi nilai pernikahan. Hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan melibatkan banyak orang dan tidak akan hancur kecuali dengan menunggu pada masa yang cukup lama.
- Jika terjadi sesuatu yang mengharuskan untuk bercerai, tetap harus ada upaya untuk menjaga ikatan pernikahan dan mesti diberi waktu untuk berfikir kembali dan mempertimbangkan kerugian yang akan dialaminya jika terjadi perceraian.
Berpaling
dari hikmah di atas, Ibnu Qayyim berpendapat bahwa idah adalah salah satu
perkara yang bersifat ibadah (ta’abbudi) yang tidak diketahui hikmahnya
selain Allah.37 Sehingga, kewajiban disyari’atkannya
idah itu bukan semata-mata karena hikmah yang ada di dalamnya, akan tetapi
menjadi salah satu pengabdian seorang hamba kepada Allah.