Hak Guna Bangunan
Monday, 27 July 2015
Sudut Hukum | Hak Guna Bangunan adalah : hak untuk mendirikan
dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah bukan milik sendiri dengan jangka
waktu paling lama 30 tahun, dan bila perlu dapat diperpanjang 20 tahun lagi
(Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA). Hak guna usaha dan hak guna bangunan dapat dimiliki
oleh seorang WNI atau badan hukum yang didirikan di Indonesia menurut hukum
Indonesia. Hak guna usaha dan hak guna bangunan hapus karena :
1. jangka waktunya berakhir
2. dihentikan sebelum waktunya karena sudah
tidak memenuhi syaratsyarat yang harus dipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang hak yang
bersangkutan sebelum habis jangka waktunya.
4. Dicabut oleh pemerintah untuk kepentingan
umum.
5. Tanahnya ditelantarkan
6. Tanahnya musnah.