Hak Guna Bangunan
Monday, 27 July 2015

1. jangka waktunya berakhir
2. dihentikan sebelum waktunya karena sudah
tidak memenuhi syaratsyarat yang harus dipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang hak yang
bersangkutan sebelum habis jangka waktunya.
4. Dicabut oleh pemerintah untuk kepentingan
umum.
5. Tanahnya ditelantarkan
6. Tanahnya musnah.