-->

Hak Guna Bangunan

Hak Guna BangunanSudut Hukum | Hak Guna Bangunan adalah : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan bila perlu dapat diperpanjang 20 tahun lagi (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA). Hak guna usaha dan hak guna bangunan dapat dimiliki oleh seorang WNI atau badan hukum yang didirikan di Indonesia menurut hukum Indonesia. Hak guna usaha dan hak guna bangunan hapus karena :
1.    jangka waktunya berakhir
2.    dihentikan sebelum waktunya karena sudah tidak memenuhi syaratsyarat yang harus dipenuhi.
3.    Dilepaskan oleh pemegang hak yang bersangkutan sebelum habis jangka waktunya.
4.    Dicabut oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
5.    Tanahnya ditelantarkan

6.    Tanahnya musnah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel