Pengertian Hukum Agraria
Tuesday, 28 July 2015
Sudut Hukum | Hukum agraria adalah keseluruhan
kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengetur agraria. Menurut UU No.
5 tahun 1960 (UUPA) yang dimaksud dengan ”agraria” adalah bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan sampai batas-batas tertentu
termasuk juga ruang angkasa. Seluruh bumu, air, ruang angkasa dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya yang termasuk ke dalam wilayah Indonesia adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Pengertian bumi menurut
UUPA bukan hanya meliputi permukaan bumi itu saja, tetapi juga termasuk tubuh
bumi dan kekayaan yang berada di bawah air, sedangkan yang dimaksud dengan air
adalah air laut (lautan) maupun perairan pedalaman dan lautan tersebut hanyalah
terbatas pada laut yang termasuk wilayah RI (ayat 5)). Ruang angkasa adalah
ruang angkasa di atas bumi dan lautan yang termasuk wilayah RI (ayat 6)).
Seluruh, bumi, air, ruang angkasa dan seluruh
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, oleh karenanya
negara berwenang untuk :
- mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan terhadapnya.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mnegatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Wewenang untuk menentukan, mengatur dan
lain-lain yang berhubungan dengan hal menguasai dari
negara-negara tersebut adalah untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh
rakyat Indonesia. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut dapat
dikuasakan atau didelegasikan kepada daerah-daerah swatantara
dan masyarakat hukum adat.