-->

Hak Memungut Hasil Hutan

Sudut Hukum | Hak Memungut Hasil hutan adalah hak yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum tertentu untuk memungut hasil hutan yang termasuk wilayah masyarakat hukum tersebut. Orang yang akan memungut hasil hutan harus mendapat izin dari kepala persekutuan hukum yang bersangkutan atau kepala adat dan luas tanah tidak lebih dari 2 Ha. Jika luas tanahnya mencapai 5 Ha, harus ada izin dari bupati setempat.

Hak Memungut Hasil Hutan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel