Hak Memungut Hasil Hutan
Monday, 27 July 2015
Sudut Hukum | Hak Memungut Hasil hutan adalah hak yang
dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum tertentu untuk memungut hasil
hutan yang termasuk wilayah masyarakat hukum tersebut. Orang yang akan memungut
hasil hutan harus mendapat izin dari kepala persekutuan hukum yang bersangkutan
atau kepala adat dan luas tanah tidak lebih dari 2 Ha. Jika luas tanahnya
mencapai 5 Ha, harus ada izin dari bupati setempat.