-->

Peradilan Administrasi Negara

Pengertian Peradilan
a. menurut Prof. Dr. R.J. Van Apeldoorn, peradilan adalah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara itu, tetapi berdiri di atas perkara itu. Hakim berstatus sebagai aparat yang bertugas menerapkan peraturan terhadap perselisihan.

b. Menurut Van Praag, peradilan adalah pemutusan berlakunya suatu aturan hukum pada suatu peristiwa yang kongkret berkaitan dengan adanya suatu perselisihan.

c. Menurut G.Yellinek, peradilan adalah memasukkan perkara-perkara lain yang kongkrit dalam suatu norma yang abstrak dan kemudian perkaranya diputuskan.

Dengan tiga pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya suatu peradilan harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
1.  adanya aturan hukum abstrak yang mengikat dan dapat diterapkan pada suatu masalah.
2.    adanya perselisihan hukum kongkrit.
3.    adanya minimal dua pihak yang berselisih.
4.    adanya aparatur peradilan yang berwenang memutuskan.

Pengertian Peradilan Administrasi Negara.

Peradilan Administrasi NegaraPeradilan administrasi negara adalah peradilan khusus. Oleh karenanya, disamping syarat-syarat yang ada pada peradilan umum harus dipenuhi, masih diperlukan juga syarat khusus tertentu. Peradilan administrasi negara berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada proses pelaksanaan administrasi negara. Persengketaan atau perselisihan itu dapat pada sesama aparat administrasi negara atau pada hubungan antara aparat administrasi negara dan masyarakat.

Jadi pengertian peradilan administrasi negara adalah badan yang mengatur cara-cara penyelesaian persengketaan intern administrasi negara dan persengketaan ekstern administrasi negara. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat diketahui bahwa adanya peradilan administrasi negara diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kesalahan aparat administrasi negara maupun kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat, dan dapat juga akibat adanya keputusan administrasi negara. Guna mencegah terjadinya perselisihan, baik para petugas administrasi negara maupun warga masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap mereka.

Syarat-syarat hukum hukum yang dieprlukan untuk adanya peradilan administrasi negara adalah :
a.    aturan hukum yang diterapkan yaitu kaidah-kaidah hukum yang terletak pada hukum tata negara dalam tata hukum administrasi negara. Sifat kaidah hukum yang ditetapkan adalah ketatanegaraan dan ketatapemerintahan.
b.    Salah satu pihak yang bersengketa atau berselisih adalah aparat administrasi negara. Dapat pula kedua pihak yang bersengketa adalah sesama aparat administrasi negara.

Garis besar proses peradilan dalam pengadilan administrasi negara atau pengadilan tata usaha negara dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:
Pertama, pihak yang dirugikan atau merasa dirugikan mengajukan gugatan yang disampaikan kepada kepala pengadilan tata usaha negara yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat. Gugatan dibuat dalam bahasa
Indonesia, disertai alasan-alasan yang kuat dan mendasar.

Gugatan disertai tuntutan ganti rugi atau rahabilitasi dan dimasukkan dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya keputusan administrasi negara, atau sejak diterimanya keputusan administrasi negara, atau diumumkannya keputusan itu. Gugatan harus pula memuat:
a.    Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya.
b.    Nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat.
c.    Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh hakim

Kedua, hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan administrasi negara memriksa gugatan itu akan memberi nesehat kepada Penggugat apabila gugatan itu belum lengkap. Kelengkapan berkas gugatan harus dimasukan kembali ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari, jika dalam jangka waktu tersebut gugatan belum dilengkapi, gugatan dibatalkan.

Ketiga, jika sudah lengkap, berkas perkara disidangkan melalui sidang terbuka dengan tiga orang hakim. Dalam sidang ini diadakan pembuktian-pembuktian untuk mencari kebenaran permasalahan yang ada dan untuk menetapkan pihak mana yang benar atau pihak mana yang salah, serta bagaimana putusan yang diambil atau ditetapkan.

Keempat, hakim berdasarkan hasil pemeriksaan memutuskan pihak mana yang salah dan apa hukumannya. Keputusan hakim berupa:
a.    Menolak gugatan
b.    Mengabulkan gugatan
c.    Tidak menerima gugatan
d.    Menyatakan gutan gugur

Kelima, jika putusan hakim tidak diterima oleh pihak Penggugat atau Tergugat, dalam jangka 14 hari sejak putusan itu diketahui, masing-masing dapat mengajukan banding.


Keenam, pelaksanaan putusan pengadilan. Jika para pihak telah menerima putusan hakim, dikatakan bahwa keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya harus dilaksanakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel