Peradilan Administrasi Negara
Monday, 27 July 2015
Pengertian Peradilan
a. menurut Prof. Dr. R.J. Van Apeldoorn,
peradilan adalah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yang tidak
mempunyai kepentingan dalam perkara itu, tetapi berdiri di atas perkara itu.
Hakim berstatus sebagai aparat yang bertugas menerapkan
peraturan terhadap perselisihan.
b. Menurut Van Praag, peradilan adalah
pemutusan berlakunya suatu aturan hukum pada suatu peristiwa yang
kongkret berkaitan dengan adanya suatu perselisihan.
c. Menurut G.Yellinek, peradilan adalah
memasukkan perkara-perkara lain yang kongkrit dalam suatu norma yang
abstrak dan kemudian perkaranya diputuskan.
Dengan tiga pendapat tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa adanya suatu peradilan harus memenuhi
syarat-syarat seperti berikut :
1. adanya aturan hukum abstrak yang mengikat
dan dapat diterapkan pada suatu masalah.
2. adanya perselisihan hukum kongkrit.
3. adanya minimal dua pihak yang berselisih.
4. adanya aparatur peradilan yang berwenang
memutuskan.
Pengertian Peradilan Administrasi Negara.
Peradilan administrasi negara adalah peradilan
khusus. Oleh karenanya, disamping syarat-syarat yang ada pada peradilan umum
harus dipenuhi, masih diperlukan juga syarat khusus tertentu. Peradilan
administrasi negara berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang
terjadi pada proses pelaksanaan administrasi negara. Persengketaan
atau perselisihan itu dapat pada sesama aparat administrasi negara atau
pada hubungan antara aparat administrasi negara dan masyarakat.
Jadi pengertian peradilan administrasi negara
adalah badan yang mengatur cara-cara penyelesaian persengketaan
intern administrasi negara dan persengketaan ekstern administrasi
negara. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat diketahui bahwa adanya
peradilan administrasi negara diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan
akibat adanya kesalahan aparat administrasi negara maupun kesalahan atau
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat, dan dapat juga
akibat adanya keputusan administrasi negara. Guna mencegah terjadinya
perselisihan, baik para petugas administrasi negara maupun warga masyarakat
diharapkan dapat memenuhi kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dan untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap
mereka.
Syarat-syarat hukum hukum yang dieprlukan untuk
adanya peradilan administrasi negara adalah :
a.
aturan hukum yang diterapkan yaitu kaidah-kaidah hukum yang terletak
pada hukum tata negara dalam tata hukum administrasi negara. Sifat kaidah hukum
yang ditetapkan adalah ketatanegaraan dan ketatapemerintahan.
b.
Salah satu pihak yang bersengketa atau berselisih adalah aparat administrasi
negara. Dapat pula kedua pihak yang bersengketa adalah sesama aparat
administrasi negara.
Garis besar proses peradilan dalam pengadilan
administrasi negara atau pengadilan tata usaha negara dapat diuraikan secara
singkat sebagai berikut:
• Pertama, pihak yang dirugikan atau
merasa dirugikan mengajukan gugatan yang disampaikan kepada kepala pengadilan
tata usaha negara yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat.
Gugatan dibuat dalam bahasa
Indonesia, disertai alasan-alasan yang kuat dan
mendasar.
Gugatan disertai tuntutan ganti rugi atau
rahabilitasi dan dimasukkan dalam jangka waktu 90 hari sejak
diterimanya keputusan administrasi negara, atau sejak
diterimanya keputusan administrasi negara, atau diumumkannya
keputusan itu. Gugatan harus pula memuat:
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan
pekerjaan Penggugat atau kuasanya.
b. Nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat.
c. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk
diputuskan oleh hakim
• Kedua, hakim yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan administrasi negara memriksa gugatan itu akan memberi
nesehat kepada Penggugat apabila gugatan itu belum lengkap.
Kelengkapan berkas gugatan harus dimasukan kembali ke pengadilan dalam jangka
waktu 30 hari, jika dalam jangka waktu tersebut gugatan belum dilengkapi,
gugatan dibatalkan.
• Ketiga, jika sudah lengkap, berkas
perkara disidangkan melalui sidang terbuka dengan tiga orang hakim.
Dalam sidang ini diadakan pembuktian-pembuktian untuk mencari kebenaran permasalahan
yang ada dan untuk menetapkan pihak mana yang benar atau pihak mana yang salah,
serta bagaimana putusan yang diambil atau ditetapkan.
• Keempat, hakim berdasarkan hasil pemeriksaan
memutuskan pihak mana yang salah dan apa hukumannya.
Keputusan hakim berupa:
a. Menolak gugatan
b. Mengabulkan gugatan
c. Tidak menerima gugatan
d. Menyatakan gutan gugur
• Kelima, jika putusan hakim tidak
diterima oleh pihak Penggugat atau Tergugat, dalam jangka 14 hari sejak
putusan itu diketahui, masing-masing dapat mengajukan banding.
• Keenam, pelaksanaan putusan
pengadilan. Jika para pihak telah menerima putusan hakim, dikatakan bahwa
keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya harus dilaksanakan.