Pengertian tata Hukum Indonesia
Saturday, 25 July 2015
Sudut Hukum | Tata
hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara
itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata
hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun
sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling
berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di
Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembanmgan zaman dan
perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak
memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru.
Perkembangan
masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun
selalu berubah-ubah, begitu
pula tata hukum Indonesia. Suatu tata hukum yang selalu berubahubah mengikuti
perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi
perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum
yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pua halnya tata hukum Indonesia
saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat
dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
• Hukum
Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu
sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum
acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak
akan berfungsi.
• Hukum
kaluaga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat
peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya
ditentukan oleh hukum waris.