-->

Pengertian Politik Hukum

Pengertian Politik HukumSudut Hukum | Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan kearah mana hukum itu akan dikembangkan. Dari rumusan pengertian di atas dapatlah dikemukakan bahwa politik hukum Indonesia adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara Indonesia dan kearah mana hukum itu akan dikembangkan. Mengenai kearah mana hukum di Indonesia akan dikembangkan menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) kita, secara tegas dikatakan bahwa pembangunan dan pembinaan hukum di Indonesia ialah dengan mengadakan kodifikasi dan unifikasi hukum dibidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat dan perkembangannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel