Pengertian Politik Hukum
Sunday, 26 July 2015
Sudut Hukum | Politik
hukum adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan
kearah mana hukum itu akan
dikembangkan. Dari rumusan pengertian di atas dapatlah dikemukakan bahwa
politik hukum Indonesia adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara
Indonesia dan kearah mana hukum itu akan dikembangkan. Mengenai kearah mana
hukum di Indonesia akan dikembangkan menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan
Negara) kita, secara tegas dikatakan bahwa pembangunan dan pembinaan hukum di
Indonesia ialah dengan mengadakan kodifikasi dan unifikasi hukum
dibidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat
dan perkembangannya.