Tata Hukum Indonesia Pada Masa 1945-1949 (18-8-1945-26-12-1949)
Sunday, 26 July 2015
Sudut Hukum | Sejak
merdeka 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak
tergantung pada bangsa mana pun juga. Dengan demikian, bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya,
mengatur negaranya dan
menetapkan tata hukumnya. Undang-undang Dasar yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan
Pemerintah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar yang ditetapkan untuk itu adalah
UUD 1945. Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku pada masa itu dapat
dilihat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Pasal
II aturan peralihan UUD menetukan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada maih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Dari ketentuan tersebut
dapat diketahui bahwa hukum yang dikehendaki untuk mengatur penyelenggaraan negara
adalah peraturan-peraturan yang telah ada dan berlaku sejak masa sebelum
Indonesia merdeka. Hal ini berarti segala peraturan yang telah ada dan berlaku
pada zaman penjajahan Belanda dan masa Pemerintah bala tentara Jepang, tetap
diberlakukan. Pernyataan itu adalah untuk mengatasi kekosaongan hukum, sambil
menunggu produk peraturan baru yang dibentuk oleh Pemerintah negara Republik
Indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa tata hukum yang berlaku pada masa
1945-1949 adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa
penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang
dihasilkan oleh Pemerintah negara Republik Indonesia dari 1945-1949.