-->

Tata Hukum Indonesia Pada Masa 1945-1949 (18-8-1945-26-12-1949)

Sudut Hukum | Sejak merdeka 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa mana pun juga. Dengan demikian, bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya, mengatur negaranya dan menetapkan tata hukumnya. Undang-undang Dasar yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar yang ditetapkan untuk itu adalah UUD 1945. Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku pada masa itu dapat dilihat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Tata Hukum Indonesia Pada Masa 1945-1949 (18-8-1945-26-12-1949)



Pasal II aturan peralihan UUD menetukan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada maih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa hukum yang dikehendaki untuk mengatur penyelenggaraan negara adalah peraturan-peraturan yang telah ada dan berlaku sejak masa sebelum Indonesia merdeka. Hal ini berarti segala peraturan yang telah ada dan berlaku pada zaman penjajahan Belanda dan masa Pemerintah bala tentara Jepang, tetap diberlakukan. Pernyataan itu adalah untuk mengatasi kekosaongan hukum, sambil menunggu produk peraturan baru yang dibentuk oleh Pemerintah negara Republik Indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa tata hukum yang berlaku pada masa 1945-1949 adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh Pemerintah negara Republik Indonesia dari 1945-1949.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel