Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sunday, 26 July 2015
Sudut Hukum | Sistem
hukum Eropa Kontinental berkembnag di negara-negara Eropa dan sebagian disebut dengan istilah Civil
Law. Semula sistem hukum itu berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di
kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kodifikasi
hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis. Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa
daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk
Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan
mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang
menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup diatur dengan
peraturan tertulis.
Dalam
sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang. Hakim
dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hukum hanya menerapkan
dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.