Hubungan Fiqih dengan Ushul Fiqih
Wednesday, 12 August 2015
Sudut Hukum | Antara ilmu fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih terjalin hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebagian dari kedua tubuh itu saling menyatu dan berbagi satu dengan yang lain.
1. Pohon dan Akarnya
Keduanya bisa diibaratkan antara pohon dengan akarnya. Dimana pohon itu tidak akan dapat tumbuh dan tegak bila tidak ada akarnya. Akar pohon bukan hanya berfungsi sebagai pondasi yang menopang berat pohon itu, bahkan akar itulah yang memberikan zat-zat yang dibutuhkan oleh pohon.
Bila akar pohon dilepaskan dari batangnya, maka otomatis batang pohon itu akan mati dengan sendirinya. Sebaliknya, bila batang suatu pohon dipotong tanpa membuang akarnya, besar kemungkinan dari akar itu akan tumbuh lagi pohon yang baru.
2. Produk dan Pabriknya
Hubungan antara ilmu fiqih dengan Ilmu Ushul Fiqih bisa diibaratkan antara sebuah produk dengan pabriknya.
Mobil yang kita kendarai setiap hari tidak akan dapat meluncur di jalanan kalau tidak ada pabrik yang memproduksi mobil itu. Mobil adalah ilmu fiqih dan pabrik adalah Ilmu Ushul Fiqih.
Belajar fiqih pada dasarnya adalah wajib dilakukan oleh setiap orang termasuk orang yang awam. Setidaknya pada wilayah-wilayah paling mendasar dan tidak harus pada wilayah yang terlalu jauh. Misalnya setiap orang wajib tahu tata cara wudhu, mandi janabah, tayammum, dan juga tentang aturan-aturan shalat dengan segala syarat, rukun, wajib, sunnah dan hal-hal yang membatalkan. Sebab tiap manusia punya beban dari Allah SWT untuk mengerjakan semua itu.
Belajar fiqih tentang halal dan haram, serta hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram bisa kita ibaratkan dengan belajar mengemudi mobil. Setiap orang yang mengemudi mobil, minimal harus pernah belajar tata cara mengemudikan mobil. Dan untuk itu polisi mewajibkan para pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangkan belajar Ilmu Ushul Fiqih hukumnya tidak wajib buat orang awam. Sebab Ilmu Ushul Fiqih itu bisa kita ibaratkan seperti belajar ilmu untuk memproduksi mobil. Tentu untuk bisa mengemudi mobil tidak harus belajar cara bagaimana membuat mobil itu. Membuat mobil adalah urusan pabrik mobil, pengemudi hanya diwajibkan belajar bagamana cara memakai produknya, yaitu belajar mengemudi mobil yang jauh lebih sederhana.
Ilmu Ushul Fiqih secara mendalam pada hakikatnya ilmu yang dibutuhkan oleh para mujtahid dalam melakukan proses istimbath hukum dari dalil-dalil syariah. Karena tidak semua orang wajib menjadi mujtahid, maka hukum untuk mempelajari Ilmu Ushul Fiqih ini pun juga tidak wajib.[fiqihKehidupan]