Hukum Perorangan (Persoonenrecht)
Saturday, 15 August 2015
Sudut Hukum | Di dalam hukum
perdata istilah ”orang” atau ”person” menunjuk pada pengertian subjek hukum
yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :
Manusia sebagai
pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia.
Tetapi bila perlu demi kepentingannya sejak ia masih berada dalam kandungan
ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap sudah sebagai subjek hukum
(Pasal 2 ayat (1) BW). Tetapi bila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia
dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 ayat (2) BW). Ketentuan yang termuat dalam
Pasal 2 tersebut dinamakan rechtsfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal
warisan.
Badan hukum yang
berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subjek hukum), misalnya negara,
propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, dan lainnya. Suatu perkumpulan
dapat pula dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
- Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman.
- Diumumkan dalam berita negara.